DETEKSI.co – Dairi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pegagan Julu VI Kecamtan Sumbul Kabupaten Dairi memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk mengakomodir dan mensahkan Janiriduan Bakara menjadi calon atau peserta dalam helatan pilkades di desa tersebut.
Dalam surat tertanggal 17 November 2021 ditandatangani enam (6) orang anggota BPD ditujukan kepada P2KD, dibunyikan ‘memerintahkan P2KD untuk mencabut berita acara nomor 09/P2KD/PJ.VI/XI/2021 tanggal 11 November 2021 tentang penetapan bakal calon kepala desa Pegagan Julu VI dan selanjutnya membuat berita acara baru dengan memasukkan nama Janiriduan Bakara”.
Turut dilampirkan, hasil musyawarah BPD tertanggal 16 Nopember 2021 yang menyimpulkan bahwa, benar Janiriduan Bakara telah menyerahkan LKPJ kepada BPD Desa Pegagan Julu VI pada tanggal 4 Oktober 2021 sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima ditandatangani Ketua BPD beserta anggota BPD.
Menyatakan batal dan tidak sah surat Ketua BPD Desa Pegagan Julu VI yang menyatakan Janiriduan Bakara menyerahkan LKPj pada tanggal 15 Oktober 2021.
Musyawarah digelar di Kantor Kepala Desa menindaklanjuti pertemuan mediasi antara BPD, P2KD dan Bakal Calon Kepala Desa Pegagan Julu VI yang pada pagi harinya digelar di aula sekretriat Setda Kabupaten Dairi difasilitasi dan dipimpin Kepala Dispemdes Pemkab Dairi, Junihardi Siregar didampingi Camat Sumbul, Simamora.
sebelumnya, dalam pertemuan mediasi di aula sekretariat Pemkab Dairi, terungkap bahwa alasan P2KD menyatakan Janiriduan Bakara tidak lulus menjadi calon kepala desa karena ‘terlambat menyerahkan LKPj dan LPPD kepada BPD’.
Keputusan P2KD menganulir Janiriduan mengacu kepada surat yang ditandatangani Ketua BPD Jonda Sigiro yang menyebut bahwa dokumen LKPj diserahkan pada tanggal 15 Oktober 2021.
Surat tersebut kemudian dibantah oleh 6 (enam) orang anggota BPD dan menyatakan bahwa Janiriduan menyerahkan LKPj tertanggal 4 Oktober 2021 dibuktikan tandaterima yang ditandatangani Ketua BPD dan anggota.
“Yang benar adalah LKPj diserahkan tanggal 4 bukan tanggal 15 oktober, itu dibuktikan tanda terima”, sebut Riston Sinaga menyanggah surat ketua BPD. Pernyataan Riston dibenarkan anggota BPD lainnya.
“Ketua BPD dan anggota bertandatangan dalam bukti tandaterima LKPj tanggal 4 Oktober 2021. Jika belakangan ketua BPD ada menerbitkan keterangan yang menyebut LKPj diterima tanggal 15 oktober 2021, hal itu tidak benar dan merupakan pernyataan sendiri, bukan lembaga BPD hal itu dapat diketahui bahwa yang bertandatangan pada surat dimaksud hanya Jonda Sigiro sendiri, tidak ada tandatangan anggota”, tegas Riston dalam pertemuan.
Mengetahui waktu penyerahan LKPj merupakan ikhwal penganuliran pencalonan Janiriduan serta memperhatikan dokumen pendukung yang disampaikan para pihak pada pertemuan mediasi, maka Kadis Pemdes, Junihardi Siregar menyarankan agar BPD menggelar musyawarah.
Saran Junihardi Siregar selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, selanjutnya disikapi oleh BPD dengan melaksanakan musyawarah.
Namun berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh wartawan, diketahui musyawarah diikuti 6 orang anggota BPD, sementara ketua Jonda Sigiro disebut tidak hadir tanpa alasan jelas.
Musyawarah BPD selanjutnya menyatakan dan mensahkan bahwa Janiriduan Bakara (kepala desa incumbent-red) telah menyerahkan LKPj tertanggal 4 Oktober 2021 dan selanjutnya menyurati dan memerintahkan P2KD untuk mengakomodir Janiriduan sebagai calon Kepala Desa Pegagan Julu VI.
Hasil musyawarah dan surat kepada P2KD ditandatangani diatas materai oleh anggota BPD yakni Joter Bakara, Riston SInaga, Antonius Manik, Mardin Manjorang, Bunga Pinta Munthe dan Junus Delma Bakara. (NGL/Ulak)