DETEKSI.co-Dairi, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mengenakan sanksi kepada dr Erwynson Saut Simanjuntak SpOG berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Pembebasan tugas dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan dengan nomor 34/800.1.6.2/I/2023 tertanggal 30 Januari 2023.
Ditemui di ruang kerja di RSUD Sidikalang, Selasa (31/1/2023) Erwynson Saut Simanjuntak membenarkan telah mendapat surat pembebasatugasan tersebut. “Hari ini, surat saya terima”, sebut Saut.
Alasan yang dituliskan dalam surat keputusan, pembebasan dari jabatan karena melakukan perbuatan melanggar ketentuan tentang disiplin PNS yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2023.
Ditanya apa yang dilakukan pada tanggal dimaksud?, Saut Simanjutak menyebut , dirinya menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Dairi. Kehadirannya memenuhi undangan dewan terkait nasib rekan kerja, dr Tarmizi SpA yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang management Rumah sakit tanpa pejelasan.
Sementara itu, Saut mengungkapkan dirinya menjadi satu-satunya dokter spesialis kebidanan di RSUD Sidikalang, pasca rekannya dr Bonar SpOG pensiun sekitar oktober atau Napember tahun 2022 lalu.
“sebelumnya, kami berdua dengan dr. Bonar Sinaga, namun sejak dia pension, maka penanganan kehamilan dan operasi persalinan ditangani oleh saya seorang diri”, terangnya.
Untuk, rata-rata operasi bersalin antara 80 hingga 100 orang per bulan, sedangkan jumlah pasien yang melakukan control ke ruang poli, berkisar antara 20 sampai 30 orang per hari.
“Lantas bagaimana penanganan persalinan di RSUD Sidikalang pasca dirinya dibebastugaskan..?” tanya wartawan.
“Saya dengar, dokter Bonar akan masuk lagi. Yang PNS aktif didepak, yang sudah pensiuan ditarik”, jawabnya.
Saut menambahkan, sebelum menerima surat pembebastugasan, pagi itu dirinya masih melakukan tugas di ruang poli. “Ada 2 orang pasien yang sempat saya tangani, dan setelah surat diterima, terpaksa saya hentikan”, terangnya.
Ditambahkan, saat surat diterima, masih banyak pasien yang sudah memegang nomor antrian dan salah seorang diantaranya memohon hingga menangis meminta penangana, dan khusus untuk pasien dimaksud, Saut Simanjuntak menyebut akan melakukan penanganan.
Selain SK ditandatangani Bupati, Direktur RSUD Sidikalang, dr Psalmen Saragih juga menerbitkan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai dokter ahli madya, surat itu juga diteruskan ke Polilinik Obgyn dan menyatakan dokter saut SImanjuntak tidak lagi melakukan pelayanan obstetric dan Ginekologi di RSUD SIdikalang terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023.
Sementara itu, direktur RSUD Sidikalang, Pesalmen Saragih yang hendak dikonfirmasi tidak berhasil, menurut staf di ruang management, yang bersangkutan sedang berada di luar. (NGL)