Bupati Kampar Resmikan Musrenbang di Kecamatan Kampar Kiri Tengah

KAMPAR, DETEKSI.co – Bupati Kampar yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar M. Yasir membuka secara resmi Musrenbang Kecamatan di aula Kantor Camat Kampar Kiri Tengah, Selasa (18/2).
Musyawarah Perencanaan Pembangunan  (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Kecamatan Tahun 2020, guna menjaring usulan rencana program atau kegiatan prioritas tahun 2021, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg, anggota DPRD Kampar Dapil VI Sukardi SP, Sekretaris Dinas Kominfo Herry Indra Mulia SP,  Sekretaris  Bappeda M Fadli mukhtar SPi MSc Sp, Camat kampar kiri tengah Martiyus dan Seluruh Kepala Desa dan jajaran.
M Yasir menyampaikan dalam sambutannya, bahwa proses penyusunan rencana program atau kegiatan tahun 2021 dilaksanakan secara terkoordinasi antar Perangkat Daerah (PD) dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten.
“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri  Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara oerubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan surat edaran Bupati Kampar Nomor 050/Bappeda-I.3/77 tanggal 29 januari 2020 tentang arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2021 dan pedoman penyelenggaraan Musrenbang Kampar Tahun 2020,” katanya
M Yasir juga sampaikan melalui Musrenbang ini semua pemangku kepentingan duduk dan musyawarah bersama untuk membicarakan tantangan dan peluang pembangunan  daerah kedepan dalam rangka mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik dan memperbaiki penyelenggaraan Pembangunan secara berkesenambungan.
“Kondisi perekonomian Kabupaten Kampar Tahun 2021 diperkirakan mengalami pertumbuhan besar 2,91 persen yang akan diupayakan melalui peningkatan investasi dan produksi disetiap kategori bidang ditambah dengan berlakunya Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekononi Kabupaten Kampar,” tambah Yasir.
Dengan mengoptimalkan kewenangan desa, Yasir optimis meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mewujudkan distribusi pendapatan yang lebih adil dan merata.
Wakil Anggota DPRD Kabupaten Kampar Repol S.Ag juga sampaikan Musrenbang ini wajib diadakan di setiap kecamatan karena tanpa Musrenbang usulan  masyarakat tidak akan terealisasikan dengan baik. “Semoga dengan musrenbang ini apa yang ingin kita bangun kedepannya dapat terealisasi sesuai dengan yang dibutuhkan dan menjadikan masyarakat yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Hal yang senada juga disampaikan Camat Kampar Kiri Tengah Martiyus, bahwa dengan Musrenbang ini apa yang menjadi usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas kecamatan agar semuanya dapat terwujud demi mencapai masyarakat yang sejahtera.
Diakhir Musrenbang Kecamatan dilakukan penandatanganan MoU terkait usulan perencanaan pembangunan antara pemerintah Kabupaten Kampar dengan Anggota DPRD Kampar, Dinas Kominfo dan Persandian Kampar, Bappeda yang mewakili Kepala OPD dilingkup Pemkab Kampar dan Camat Kampar Kiri Tengah. (Joni)