DETEKSI.co-Stabat, Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan penjelasan Ranperda pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Langkat Tahun Anggaran 2019, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat,Senin (20/8/2020).
Bupati menjelaskan, sesuai Perda Kabupaten Langkat No 7 tahun 2019, tanggal 10 september 2019 tentang perubahan APBD TA 2019, terdiri dari pendapatan sebesar Rp2.351.829.208.710,00. Belanja sebesar Rp2.471.357.642.435,37.
Realisasi pendapatan daerahnya pada TA 2019, mencapai Rp2.361.512.739.444,63 atau 100,41 persen, dibandingkan dengan target Rp2.351.829.208.710,00.
Realisasi belanja daerah pada TA 2019, sebesar Rp2.224.061.799.667,64 atau 89,99 persen dari target sebesar Rp2.471.357.642.435,37.
Sedangkan untuk pembiayaan dibagi 2 kelompok,kata Bupati, yaitu kelompok penerimaan pembiayaan daerah dan kelompok pengeluaran pembiayaan daerah.
Pada kelompok penerimaan pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiyaan daerah sebesar Rp129.610.314.419,37. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah realisasi sebesar Rp2.122.330.000,00.
“Untuk arus KAS, terdapat saldo akhir KAS per 31 Desember 2019 sebesar Rp264.938.924.196,36,”papar Bupati.
Sedangkan neraca daerah, sambung Bupati, dari hasil penyusunan neraca daerah Langkat TA 2019 yang mengacu pada format yang disajikan dalam pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana aset lancar Pemkab Langkat seluruhnya sebesar Rp329.151.344.788,54. Jumlah investasi jangka panjang Rp23.467.580.000,00. Aset tetap sebesar Rp3.556.416.769.611,01. Jumah aset lainnya sebesar Rp156.168.243.964,24.
“Sedangkan jumlah kewajiban terdiri dari jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp6.039.360.143,990. Jumlah ekuitas dana sebesar Rp.4.059.164.578.219,89,”terang Bupati.
Sementara ketua DPRD Langkat Surialam, selaku pimpinan rapat, menjelasakan paripurna ini dilaksanakan sesuai UU No 23 tahun 2014 pasal 320 ayat (1). Bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawabab pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilapiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah TA berakhir.
“Serta berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 298 ayat (1). Serta untuk menindak lanjuti surat Bupati Langkat No:188.34-996/BPKAD/2020 tanggal 30 juni 2020,”ungkapnya.
Sembari menyampaikan, setelah mendengarkan padangan umum dari 8 fraksi, yakni fraksi PDI.P, Gerindra, Nasdem, Golkar, Demokrat, PAN, KPK dan BPI. Maka untuk menjawab seluruh pertanyaannya, diminta kepada Bupati Langkat untuk menyampaikannya pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 21 Juli 2020.
Paripurna diakhir penandatanganan berita acara dan penyerahn Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2019 oleh Bupati dan ketua DPRD Langkat.
Turut hadir, wakil ketua dan segenap anggota DPRD Langkat, wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin, Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Langkat, pimpinan BUMN/BUMD beserta jajarannya, tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para pimpinan partai politik,serta undangan lainnya. (AR.Lim)