TANAH KARO, – Diduga banyak penyimpangan alokasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehab atau penambahan ruang belajar baru di sekokah tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) wilayah Kabupaten Karo. Selain menyalahi mekanisme penggunaan dana DAK, pelaksanaan dan penggunaan bahan atau materi rehab, juga diduga menyimpang dari ketentuan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo diharap tidak menutup mata atau mengabaikan laporan atau informasi yang sudah disampaikan masyarakat kepada pihak Kejari,” jelas Nawari Sembiring, selaku Bupati DPD LSM LIRA Kab. Karo kepada wartawan, Selasa (3/3)di Kabanjahe.
Dampak penggunaan anggaran alokasi dari DAK tidak merata atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), salah satu mengakibatkan sejumlah sekolah terlantar. Tidak ada kamar mandi/toilet membuat guru dan murid buang air kecil ke perladangan warga sekitar sekolah.
“Naifnya bila ada guru atau siswa terdesak buang air besar (BAB) juga harus ke tengah perladangan warga. Kita prihatin sekali bila hal ini langsung dituturkan orangtua siswa dan siswa di desa Negerijahe, Kecamatan Kutabuluh. Belum lagi sekolah lain. Terutama sekolah pedesaan yang sekolahnya terlantar, gurunya kurang dan tanpa perpustakaan lagi. Kita sudah cek dan konfirmasi dengan siswa dan orangtua siswa. Bila perlu kita bersama Kejari dan Dinas Pendidikan Karo ke lapangan. Kita siap memfasilitasi sarana transfort,” jelas Nawari didampingi Alexander selaku Sekda LSM LIRA Karo.
Kadis Pendidikan Karo Dr Eddi Suranta Surbakti dikonfirmasi wartawan baru-baru ini saat meninjau pelaksanaan ujian CPNS 2019 di SMPN3 Berastagi, mengakui banyak sekolah belum memiliki kamar mandi akibat tidak ada uang. “Program kita 2021, semua sekolah sudah bebas air,” jelasnya berlalu. (John Ginting)