DETEKSI.co-Nias, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E.,S.H., M.Si, rapat koordinasi menyikapi kesulitan saat ini masyarakat nelayan dan petani di Kabupaten Nias dalam memperoleh BBM bersubsidi bersama Instansi terkait. Kegiatan ini bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Selasa (19/04/2022).
Terpantau awak media, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Camat Gido, Camat Sogaeadu, Camat Idanogawo, Camat Bawolato, Pengurus KUB Nelayan, Pimpinan SPBU Gido dan Pimpinan SPBU Bawolato.
Terpantau, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu keluhan masyarakat nelayan dan petani tentang kelangkaan BBM sehingga perlu adanya langkah konkrit yang ditempuh oleh stakeholder terkait untuk menjamin keberlangsungan usaha masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan BBM dan Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 01 Januari 2022 yang selanjutnya dijual oleh pertamina dengan merek dagang Petralite. Dimana, kebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jiregen oleh pengecer/masyarakat/pelaku usaha di setiap SPBU di seluruh indonesia.
Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E.,S.H., M.Si dalam arahannya menjelaskan beberapa hal terkait upaya penanganan BBM bersubsidi, yakni:
1. Melalui Rapat Koordinasi dapat dirumuskan dan disepakati langkah konkrit dan sinegritas dari beberapa instansi terkait.
2. Diharapkan agar PT. Pertamina Patra Niaga menginformasikan regulasi terkait distribusi BBM serta ketersediaan stok BBM bersubsidi serta mekanisme pembeliannya.
3. Perlu ditingkatkan pengawasan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga.
4. Kepada instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku.
5. Camat tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi ini kepada masing-masing Kepala Desa.
6. Kepada konsumen pengguna agar berkoodinasi kepada instansi terkait tentang persyaratan bagi yang dibutuhkan dalam pembelian BBM.
Lanjut Bupati Nias menghimbau kepada Camat untuk menyampaikan Surat Edaran untuk diteruskan kepada Kepala Desa dan kemudian diinformasikan serta diberi pemahaman kepada masyarakat tentang aturan penggunaan BBM, larangan penggunaan jiregen. Sehingga masalah atau konflik dapat dicegah dan juga dapat meminimalisir kelangkaan BBM.tutup Bupati Nias
Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Zulkifli., S.E juga menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH-Migas RI nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.
“Di dalam peraturan tersebut tegas tertuang apa saja syarat yang harus dilengkapi dan wajib di ikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh masyarakat serta jelas peruntukkannya”. Tegas Zulkifli
Sependapat dengan Kepala KSOP Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Putra menghimbau agar para nelayan dan petani dapat menyiapkan kelengkapan administrasinya sehingga berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya masing-masing.
Akhirnya, rapat tersebut mencapai kesimpulan yang dimuat di dalam berita acara kesepakatan dalam rangka memudahkan perolehan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Nias yang akan di edarkan melalui Camat kemudian diteruskan kepada Kepala Desa yang selanjutnya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.(SL)