DETEKSI.co – Nias Utara, Medan, Pemerintah Kabupaten Nias Utara berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja rentan, pekerja lintas agama, pekerja sosial, dan pekerja formal maupun non formal di wilayahnya.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu mengatakan, pihaknya bersama DPRD setempat akan membahas lebih lanjut mengenai regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung sepenuhnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Kami akan segera melakukan rapat bersama DPRD, guna mengambil langkah-langkah strategis. Barangkali bisa ditampung secara bertahap di APBD Perubahan, sehingga seluruh pekerja formal maupun non formal, termasuk pegawai pemerintah berstatus Non Aparatur Sipil Negara, pekerja keagamaan dan pekerja sosial bisa terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, sebagaimana dalam keterangan tertulis Jamsostek Sidempuan, Senin (7/3/2022).
Sebelumnya itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu disela-sela makan siang bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang di Medan, Kamis lalu (2/3/2022), membahas sinergitas mewujudkan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi pekerja di Kabupaten Nias Utara.
Dikatakannya, pemerintah daerah bersama DPRD Nias Utara akan segera menggelar rapat mengenai menerbitkan Perda Jamsostek. Hal tersebut guna mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Setuju (diterbitkan Perda), untuk mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan. Kendati perusahaan sangat sedikit, namun kita akan menertibkan seluruh perusahaan yang belum mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan pada perizinan,” jelas Bupati.
“Kita akan melakukan kajian dan perhitungan kesanggupan anggaran dalam menampung iuran, setidaknya untuk kesempatan pertama 5.000 orang (pekerja). Namun, saya kira akan lebih baik apabila seluruh pekerja rentan yang terlindungi. Nanti akan disesuaikan dengan kecukupan anggaran dan skala prioritas,” sergahnya kemudian.
Semua ketentuan dan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan itu akan diatur dalam Perda yang diharapkan segera diterbitkan.
“Pasti, kita pasti pro perlindungan rakyat, peduli pekerja rentan, dan pekerja yang miskin jadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang menjelaskan, Kantor Cabang BPJS Padang Sidempuan merupakan kantor cabang induk dengan memiliki empat kantor cabang yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota, termasuk di Kabupaten Nias Utara.
Keempat kantor cabang (Kacab) tersebut yakni, Kacab Nias (5 kab/kota), Kacab Sibolga (2 kab/Kota), Kacab Mandaling Natal (1 Kab), Kacab Palas (1 kab), dan selebihnya sebanyak 3 kabupaten/kota di Kacab Induk.
“Pak Bupati izin menyampaikan terimakasih atas sambutan baik bapak. Walaupun bapak sibuk, tapi masih menyempatkan diri memenuhi jamuan sederhana kami (BPJS),” tutur Sanco.
Dia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Nias Utara merupakan salah satu wilayah Operasional Kantor Induk Cabang Sidempuan, dan telah memiliki Kantor Cabang di Gunung Sitoli.
“Harapan kami, semoga ke depannya dapat tercipta sinergitas mewujudkan perlindungan jaminan sosial menyeluruh di kabupaten kita (Nias Utara),” pungkas Sanco didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Boy Tobing dan Account Representative Khusus Yohana Carolina Simamora.
Perlu diketahui, Kabupaten Nias Utara memiliki jumlah penduduk sebanyak 152.066 orang, dan angkatan kerja sebanyak 65.550 orang yang pada umumnya bekerja sebagai petani, pedagang, nelayan dan pekerja informal lainnya. (Edo)