DETEKSI.co – Samosir – Kominfo Samosir (31/12): Di akhir tahun 2021, Bupati Samosir Vandiko T Gultom mengambil sumpah/janji dan melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Samosir diantaranya 6 orang camat dan 78 orang pejabat administrator di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (31/12).
Camat yang dilantik dan diambil sumpahnya diantaranya Robintang Elfrianto Naibaho, SS sebagai Camat Pangururan jabatan sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Usaha Pariwisata, Hans Rikardo Sidabutar, SSTP sebagai Camat Simanindo, Ronal Martohap Sinaga, SSTP Camat Palipi, sebelumnya Sekretaris Camat Nainggolan, Tino Luhut Uli Nainggolan, SIP Camat Nainggolan jabatan sebelumnya Kepala Bidang Pertanahan Dinas PERAKPP, Bresma Simbolon, SPd sebagai Camat Ronggurnihuta jabatan sebelumnya Camat Pangururan, Sihar Limbong, SH sebagai Camat Sianjur Mula-mula jabatan sebelumnya Sekretaris Camat Sianjur Mula-mula dan 78 orang pejabat administrator.
Bupati menyampaikan bahwa memangku jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan sehingga diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan dan tanggung jawab yang sangat besar dalam melaksanakan tugas yang dibarengi dengan dedikasi dan loyalitas tinggi.
Sumpah janji yang telah diucapkan mengandung keterkaitan dan keserasian dengan jabatan yang telah dipercayakan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat guna mewujudkan visi Kabupaten Samosir Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan.
Bupati menegaskan bebarapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain; 1. Meningkatkan Prestasi Kerja dengan memanfaatkan waktu yang berdaya guna dan berhasil, 2. Memperhatikan Norma, Standar, dan Prosedur dalam menyelesaikan pekerjaan dan tetap mempedomani aturan atau ketentuan yang berlaku, 3. Menganalisa Pekerjaan yang berarti beban kerja dapat diperkirakan berdasarkan perbandingan pekerjaan dengan waktu yang tersedia, 4. Menciptakan Kesamaan Visi/Misi dan Dinamika Pola Pikir di Lingkungan Kerja, dengan pengertian Membangun dan Memupuk Kebersamaan, Persaudaraan, dan Menumbuhkan Jiwa Korps untuk mencapai tujuan/sasaran yang diharapkan.
Ricky Rumapea, Sekeretaris Dinas Kominfo Samosir yang juga baru dilantik Vandiko, sekaligus Plt Kadis Kominfo Samosir, sebelumnya kepala bagian umum, menjawab deteksi terkait aturan sebagai dasar hukum seorang bupati dapat memberhentikan seseorang ASN dari jabatan eselon 2 dan menjadi non-job, tanpa sebelumnya ada teguran, atau bukti sah kesalahan/kelalaian seseorang pejabat ASN tersebut dan apakah seorang bupati dimungkinkan mencopot sekaligus seluruh lebih 70 persen pejabat Eselon 2 ( KA SKP) dan tidak mengangkat penggantinya, namun hanya menunjuk Sekretaris SKPDnya menjadi PLT, ada proses yang dilakukan yaitu Job Fit. Jjob fit ini untuk melihat seorang pejabat apakah cocok di jabatan, agar sesuai dengan kemampuannya. Amanat Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 117, demikian Rumapea.
Lanjut Ricky, untuk mengisi kekosongan maka diangkat Pelaksana Tugas (PLT) sambil menunggu pelaksanaan Asesment Terbuka untuk merekrut calon eselon 2 yang nantinya akan didefinitifkan. Karena proses pengangkatan eselon 2 definitif harus melalui jalur asesmen.
Terkait adanya info Wakil Bupati Martua Sitanggang tidak hadir, Ricky Rumapea menjelaskan yang berwenang menjawab pertanyaannya adalah wakil bupati sendiri tetapi secara peraturan, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Wakil Bupati diantaranya tertuang dalam pasal Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Bunyinya, wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
Kemudian, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah; melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Yang kedua, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Dari tupoksi ini sebetulnya sudah bisa dijawab bahwa wakil membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, demikian Rumapea sembari menambahkan yang adir dalam acara pelantikan Kapolres Samosir, Danramil 0210/TU, Sekdakab Samosir, Para Asisten, Kepala BKD, Rohaniawan, keluarga pejabat yang dilantik dan pers. en