Bupati Tapteng Jumpai Masyarakat Terdampak PT. SGSR

DETEKSI.co – Tapteng, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, langsung menampung keluhan masyarakat sekitar perkebunan sawit PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) dalam pertemuan di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025).

Bupati Masinton menjelaskan bahwa sejak Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memanggil seluruh perusahaan sawit untuk meninjau perizinan dan kontribusi mereka kepada masyarakat.

Pemerintah berkomitmen menata perusahaan perkebunan sawit agar beroperasi sesuai peraturan, memberikan kontribusi melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan program plasma, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah konkrit akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan masyarakat.

Jika perusahaan sawit tetap beroperasi secara ilegal, Pemerintah akan melaporkan kepada Satgas Perkebunan Sawit dan bahkan mengusulkan pengambilalihan aset oleh pemerintah pusat. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, percaya pada pemerintah, dan tidak terprovokasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si, mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah guna mempermudah penyelesaian masalah. Beliau berkomitmen mendukung program pemerintah dan menargetkan penyelesaian masalah pertanahan dalam dua tahun ke depan, termasuk pengukuran ulang HGU perusahaan dan peninjauan kembali perizinan.

Perwakilan masyarakat, Kaira Malau, menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT. SGSR:

1. Pembongkaran jembatan Panton yang menghalangi aliran Sungai Mandumas-Tapus.

2. Pembongkaran tanaman sawit dan tanaman lain di area Daerah Aliran Sungai (DAS).

3. Kebun plasma PT SGSR untuk masyarakat sekitar.

4. Pesta syukuran tahunan yang dijanjikan PT SGSR.

5. Akses jalan masyarakat tidak boleh ditutup PT SGSR.

6. PT SGSR menyediakan lahan ternak untuk masyarakat.

7. Pemutusan kontrak security GBN dan perekrutan 80% karyawan lokal Siambaton Napa.

8. Pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai rekanan kerja.

9. Akses masyarakat membawa hasil kebun tidak dibatasi PT SGSR.

10. Ganti rugi material dan immaterial atas kerugian masyarakat akibat keberadaan PT SGSR.

11. Pengukuran ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

12. Pengakuan dan perlindungan tanah adat/ulayat PO Mandumas melalui Surat Keputusan (SK) merujuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kapolres Tapteng, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, Dinas PMMPPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas PUPR (diwakili Kabid Tata Ruang), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, Satpol PP, Bagian Prokopim Setdakab Tapanuli Tengah, BPKPAD (Kabid Pendapatan dan Kabid Aset), Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Kapolsek Manduamas, dan Kepala Desa/Lurah serta masyarakat Manduamas dan Sirandorung yang terdampak PT. SGSR. (Job Purba)