Bupati Vandiko Sebut Perpanjangan Masa Jabatan 25 Kades Yang Dikukuhkan Dimaksimalkan Dua Tahun

Keterangan photo: Bupati Samosir Vandiko Gultom, menyalami sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada 25 Kades yang dikukuhkan. (DETEKSI.co/Dok. Kominfo Samosir).

DETEKSI.co – Pangururan, Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) , dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa, (19/8/2025.

Pengukuhan ini, sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Penambahan masa jabatan ini berlaku bagi desa yang belum melakukan pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.

Pengukuhan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 tahun 2025 tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan pengesahan perpanjangan Kepala Desa yang akhir masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2014.

Bupati Samosir Vandiko. T. Gultom mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri, sebab usulan yang perpanjangan dapat direalisasi berkat persetujuan Presiden RI melalui Mendagri.

Vandiko Gultom berharap seluruh Kades yang mendapat masa perpanjangan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Selamat kepada bapak/ ibu, dan saya ingatkan bahwasanya kita harus mengingat menjadi pelayan masyarakat adalah keinginan kita sendiri,” tegas Vandiko.

Menurutnya, wajar bila masyarakat menaruh harapan dan cita-cita yang besar untuk kesejahteraan mereka.

Vandiko berpesan supaya Kades memberikan pelayanan yang terbaik dan jangan pernah menyalahkan masyarakat karena tuntutan dan harapan.

Bupati Samosir, yakin para Kades sudah berpengalaman dan cukup mengerti dalam penggunaan anggaran dan program. Maka ditegaskan untuk segera menyusun strategi dan program kerja.

Ia menegaskan perpanjangan masa jabatan 25 Kades yang dikukuhkan semuanya dimaksimalkan 2 (dua) tahun.

“Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, namun saya tegaskan agar semua dimaksimalkan saja 2 tahun, ini hadiah dari saya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan kepada kita. Mari kerjasama yang baik dan solid , kalau desa sejahtera pasti kabupaten juga sejahtera” beber Vandiko.

Lebih lanjut ditekankan para Kades, untuk secepatnya menjalin komunikasi yang baik kepada perangkat desa dan BPD, menyatukan kembali derap langkah setelah kurang lebih 2 tahun sempat meninggalkan jabatan.

Pada Kesempatan itu, Bupati Vandiko mengajak Kades guna mengoptimalkan sumber daya yang ada serta menjadi momen untuk menuntaskan cita-cita yang belum diselesaikan sebelumnya.

” Mari ciptakan kesejahteraan untuk masyarakat. Apabila ada kendala sampaikan berjenjang dan bisa langsung kepada saya,” ucap Bupati Samosir.

Vandiko menambahkan bahwa Pemkab Samosir dan Kades merupakan satu kesatuan , komunikasi adalah hal utama, segala kendala kita cari solusi dan selesaikan dengan baik. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan. Kita jalin komunikasi yang baik satu sama lain” kata Vandiko mengakhiri arahnya.

Kadis Sosial, PMD F Agus Karo-karo menjelaskan, untuk Kabupaten Samosir terdapat 32 Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan 4 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia diperpanjang.(hot).