Cabjari Pangkalan Brandan Musnahkan Barang Bukti

DETEKSI.co-Langkat, Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan.

Pemusnahan dilaksanakan dihalaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Kamis (18/11/2021).

Dalam kesempatan itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Ibrhim Ali,SH,MH mengatakan bahwa pelaksanan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan No : 198/L. 2.25.8/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021 yaitu Pemusnahan barang bukti sebanyak 106 perkara,tindak pidana narkotika sebanyak 73 perkara terdiri dari narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 650 Gram,narkotika jenis ganja sebanyak 47,25 Kg.

Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 18 perkara ,tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 15 perkara,terang Ibrahim Ali,SH,MH. tampak Barang bukti berupa sabu – sabu terlihat di blender, daun ganja dibakar, Handphone dihancurkan begitu juga dengan mesin jekpot di hancurkan.

Hadir Saat itu Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Pangkalan Brandan Dina Eriza Valentine Purba,SH,Camat Babalan,Camat Sei Lepan,Camat Besitang,Perwakilan BNNK Langkat Plt Kasi Berantas AIPDA I.M SIREGAR,SH beserta anggota Berantas BRIPKA SAMSULIADI dan BRIGADIR TABRONI NASUTION,Waka Polsek Pangkalan Brandan,Kepala Puskesmas Brandan.(AR.Lim)