DETEKSI.co-Langkat, Pada hari Rabu 17 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Tim Penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan melakukan pemeriksaan tersangka RD.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Ibrahim Ali ,SH,MH,RD diperiksa terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/ penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2019 dan Tahun anggaran 2020.
” Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ” terangnya.
Ibrahim Ali ,SH,MH menambahkan bahwa sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap tersangka,Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Rapid Antigen yang dilakukan oleh Puskesmas Babalan di Ruangan Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan hasil nya negative berdasarkan Surat dari UPT Puskesmas Pangkalan Brandan dengan Nomor Lab : 463.17.11.2021 pada tanggal 17 November 2021.
Bahwa dalam Proses Pemeriksaan Tersangka di damping oleh Penasihat Hukumnya.
Bahwa Penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Bahwa ada 2 Ahli yang dimintakan untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara yaitu Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Langkat.
Adapun Total Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit tersebut sebesar Rp. 392.394.287,60.
Bahwa tersangka pada saat selesai pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabang kejaksaaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan selama 20 hari di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan sesuai surat perintah penahan Nomor : print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021,terang Kacabjari Pangkalan Brandan Kepada Wartawan Rabu (17/1/2021).(AR.Lim)