Cabup-Cawabup Dairi Harus Kantongi Dukungan Parpol Minimal 7 Kursi DPRD

Kordiv SDM-Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir.
Kordiv SDM-Parmas KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir.

DETEKSI.co – Dairi, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Partai Politik yang hendak mengusulkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk berkontestasi di Pilkada Dairi pada Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang, harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Dairi atau 25 persen akumulasi suara sah hasil pemilihan anggota DPRD tahun 2024.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Dairi, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Senin (19/8/2024).

Merujuk Keputusan KPU Dairi nomor 813 tahun 2024, Parpol atau gabungan Parpol yang berhak mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi adalah yang memperoleh 20 persen dari 35 kursi DPRD atau 25 persen dari jumlah suara sah hasil pemilu DPRD Dairi tahun 2024.

“Jika dikonversi, maka yang akan mengusung pasangan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan perolehan minimal 7 kursi DPRD Dairi, atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memperoleh akumulasi suara sah sebanyak 44.019”, sebut Ridwan.

Sementara, akumulasi suara sah sebesar 44.019 suara merupakan konversi 25 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan anggota DPRD Dairi tahun 2024 sebanyak 176.074 suara.

Dijelaskan, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon berdasarkan akumulasi suara, hanya berlaku bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang memperoleh kursi di DPRD Dairi.

Sementara itu, data diperoleh dari sumber lain tentang perolehan kursi DPRD Dairi hasil Pemilu tahun 2024 adalah Partai Golkar dengan perolehan 9 kursi, kemudian PDI Perjuangan dengan perolehan 7 kursi, Partai Demokrat dengan raihan 6 kursi.

Selanjutnya, Gerindra 4 kursi, NasDem 3 kursi, PSI dan Hanura masing-masing 2 kursi, Perindo dan PKS masing-masing memperoleh 1 kursi. (NGL)