Caleg Berebut Hati Rakyat

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Komisi Pemilihan Umum dalam jadwal menetapkan bahwa,mulai tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023 merupakan tahap pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kurun waktu ini ada dua waktu yang membuat para Bacaleg dag dig dug yaitu : (1) Pengumuman Caftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 s/d 23 Agustus 2023. (2) Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari tanggal 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023. Para Bakal Calon Legislatig (Caleg) pada semua tingkat gelisah apakah namanya diusulkan oleh ketua-sekretaris partai kepada KPU dan apakah KPU dalam penyeleksian administrasi profesional dan taat azas.

Pada saat ini posisi ketua-sekretaris partai sangat kuat dan menentukan, karena tanpa tanda tangan mereka usul DCS tidak diterima KPU. Sementara internal partai, kadernya bisa sikut-menyikut. Jika tidak kuat mental apalagi ambisi jadi caleg bisa terjadi baku hantam antar kader dan suap-menyuap. Melobi kesana kesini terutama kepada komisioner KPU agar yang bersangkutan tertera namanya dalam DCS maupun DCT. Kegelisahan ini dapat dihindari kalau ketua-sekretaris partai mengakomodir kader yang kompeten dan komisioner KPU melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah Bacaleg melewati masa-masa sulit dan tercantum namanya dalam Daftar calon tetap, maka mereka mulai mensosialisasikan diri kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut : (1) Membentuk tim sukses (2) Memasang baliho dan spanduk di tempat startegis (3) Mencetak kartu nama, kalender (4) Kunjungan ke rumah –rumah ibadat dan panti sosial (5) Membagikan sembako (6) Membuat iklan di media cetak, media eletronik, media dalam jaringan (7) Pertemua terbatas (8)Rajin menghadiri pesta dan melayat di rumah duka (9)Rapat umum (kampanye terbuka) (10) dan lain-lain.

Masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Pada masa kampanye para caleg berusaha keras untuk merebut hati rakyat dengan gaya yang berbeda-beda. Para caleg berusaha meyakinkan rakyat bahwa dirinya yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan terbaik dari caleg yang lain. Saat kampnye ada sebagian caleg berjanji bahkan bersumpah antara lain : (1) Menciptakan lapangan kerja agar pengangguran berkurang (2) Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan masyarakat (3) Koordinasi dengan instansi terkait agar harga komoditi naik contoh: kopi, beras, gandum, jagung, karet, kelapa, pisang (4) Mengusulkan agar pemerintah menggratiskan pupuk, bibit dan benih unggul, dan lain-lain. (5) Membangun : jalan, jembatan, gedung sekolah, tower, listirk masuk desa, dan lain-lain.

Rakyat Jangan Tergiur Janji

Siapapun bisa berjanji bahkan bersumpah agar ia dipilih. Janji bisa dipenuhi atau tidak, itu masalah lain. “Tapi ingat orang yang banyak janji banyak juga tipunya”. Saat bertemu pemilih dan ditanya : Mengapa janji-janji bapak belum ada yang diwujdkan?. Mereka berdalih sebagai berikut : (1) Keterbatasan anggaran (2) azas prioritas (3) Ada bencana alam (4) Anggaran dipotong pusat untuk menangani covid 19, (5) Dan lain-lain. Bahkan dengan enteng dan merasa tidak bersalah mereka menjawab : “ itu hanya janji politik”. Apakah janji politik bisa diingkari? Biarlah bapak terhormat yang menjawabnya. Akan tetapi janji politik adalah “merupakan janji kepada publik atau janji kepada banyak orang yang harus ditempati”. Tidak ada alasan untuk diingkari. Janji adalah utang . Janji politik dalam etika politik dapat dimaknai “ merupakan janji moral” para politisi kepada masyarakat.

Bedasarkan pengalaman janji dan sumpah para caleg jarang ditempati, bahkan kalau ia sudah duduk dikursi empuk lupa pada kontituennya, lupa dapilnya. Unttuk itu pada pemilu legislatif pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih harus cerdas dan tidak tergiur dengan janji-janji manis, melainkan pilih caleg berdasarkan hati nurani dan mepetimbangkan beberapa aspek yang sangat penting tentang kepribadian Caleg tersebut yaitu :
Pertama. Orang-orang yang cakap dan takut akan Allah, orang-orang yang dapat dipercaya dan benci kepada pengajan suap.

Kedua. Track record, kalau mereka petahana perhatikan selama menjabat, apa janjinya pada pemilu sebelumnya ada yang teralisir, apa tidak pernah terlibat korupsi dan sibuk urus : proyek, keluarga, bisnis, dan lain-lain. Apabila mereka caleg pemula, perhatikan sifat mereka selama berada di tengah-tengah masyarakat seperti : Angkuh, peminum/pemabuk, narkoba, penjudi, penipu, utang sana-sini, main perempuan, broken home, poligami, dan lai-lain.

Ketiga. Peluang menang, perhatikan : (1) Nomor urut caleg, nomor pertama dan terakhir gampang dicari (2) Caleg yang didukung apakah ia bisa mendapat suara terbanyak dari teman temannya separtai di dapil tersebut. (3) Caleg yang didukng bukan hanya pemenuhi kuota. (4) Caleg partai A yang didukung hanya satu dari desanya atau dari kecamatannya (5) Kalau caleg partai A ada dua orang atau lebih dari desanya dan kecamatannya suara terbagi,karena itu sulit menang (6) Elektabilitas dan popularitas caleg yang didukung tinggi. (7) Caleg yang didukung tokoh atau penokoh masyarakat. (8) Caleg yang didukung tokoh agama, adat atau profokator (9) dan lain-lain.

Keempat. Telah teruji kemampuannya, artinya kalau ia duduk di legislatif pusat maupun daerah bukan baru mulai belajar tetapi bekerja untuk rakyat, jangan hanya duduk manis, membeo, cari selamat sambil menunggu honor dan fasilitas keuangan lainnya.

Kelima. Mengandalkan uang, apabila caleg ini menang ia tidak akan konsentrasi bekerja untuk memperjuangan aspirasi masyarakat, melainkan memperjuangan kepentinganya dengan menjadi makelar anggaran, proyek dan urus bisnis, agar modal yang sudah dikeluarkan selama kampanye bisa kembali pada tahun pertama. Apalagi uang tersebut pinjaman dari orang lain. Untuk itu hati-hati kepada caleg yang bagi-bagi uang.

Selanjutnya, khusus caleg DPR RI, selain memperhatikan kelima point di atas, perlu refleksi emperis pada pemilu tahun 2019 tidak ada putera Nias yang duduk di DPR RI. Mengapa? Sesuai pengamatan penulis penyebabnya sebagai berikut : (1) Fanatisme partai politik, ia hanya memilih separtai dengannya, walaupun caleg tersebut bukan putera daerah. Maaf, ini bukan mempolitisasi identitas, akan tetapi kalau ada putera Nias yang telah teruji kemampuannya mengapa tidak dipilih? Penulis juga tidak setuju kalau memilih putera Nias tetapi tidak punya kemampuan (2) Sebuah ilustrasi, pada Pileg 2019 Partai A caleg putera Nias ada dua orang yaitu : Ucok dapat 55.000 suara, Butet dapat 33.000 suara, Jumlah suara orang Nias di partai A sebanyak 88.000 Suara. Sementara Ayub (bukan putera Nias) di partai A dapat 58.000 suara, terpilih dan duduk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Artinya kedua putera Nias di partai A tidak bisa duduk di DPR RI, karena suara putera Nias terbagi antara Ucok dan Butet. Fenomena ini bisa terjadi pada pemilu 2024. (3) Tidak mempertimbangkan bahwa partai A paling banyak mendapat 2 (dua) kursi DPR RI, sementara di partai A ada 2 (dua) caleg petahana yang sulit dikalahkan (4) Tokoh mayarakat Nias baru menyadari sesudah pemilu 2019 bahwa putera Nias tidak ada perwakilan di DPR RI. Sudah terlambat, memang penyesalan selalu datang kemudian. (5) Sifat iri hari masih kental, daripada Ucok (putera Nias) yang duduk di DPR RI lebih baik Ayub (bukan putera Nias).Kalau pola pikir ini masih dipelihara, jangan harap ada putera Nias yang duduk di DPR RI tahun 2024, artinya kita menjadi penonton setia.

Demikianlah artikel ini, semoga menjadi bahan refleksi bagi pemilih pada umumnya dan khususnya masyarakat Nias dalam menentukan pilihan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024.

Penulis: Adrianus Aroziduhu Gulo