DETEKSI.co – Banda Aceh, Terkait ditutupnya pendaftaran Calon Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 9 September 2021, kemarin mendapat kritikan keras dari Praktisi Hukum M Purba,SH, dia mengatakan kepada Media, Jumat (10/9/2021), pendaftaran Calon Ketua KNPI Kabupaten Gayo Lues berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 8 sampai 9, Septembar 2021 itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
“Seharusnya yang harus maju jadi Ketua KNPI itu adalah orang-orang yang dianggap sebagai Tokoh Pemuda dan juga mempunyai syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” sebutnya.
Ia juga menambahkan jika di tinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 cTentang Kepemudaan bahwa dalam pasal 1 Undang-Undang ini yang dimaksud dengan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan Perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Kemudian jika ditinjau dari AD RT KNPI, batasan maksimal usia itu hanya 40 tahun.
Apalagi dengan adanya calon Tunggal seperti itu, sangat melukai hati tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Gayo Lues, “Seharusnya yang berhak mencalonkan diri ya, para pemuda yang usianya produktif dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara kita ini,” papar Praktisi Hukum ini. (Ril)