Charles Napitupulu Cakades Bakal Gajah Dairi Minta Perhitungan Ulang

Calon Kepala Desa Bakal Gajah Kecamatan Silimapungga-pungga Kabupaten Dairi, Charles Napitupulu menyampaikan permohonan untuk dilakukan perhitungan ulang dan pencermatan surat suara dibatalkan P2KD. Permohonan tertulis diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tony Malau, Kamis (26/10/2023)
Calon Kepala Desa Bakal Gajah Kecamatan Silimapungga-pungga Kabupaten Dairi, Charles Napitupulu menyampaikan permohonan untuk dilakukan perhitungan ulang dan pencermatan surat suara dibatalkan P2KD. Permohonan tertulis diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tony Malau, Kamis (26/10/2023)

DETEKSI.co – Dairi, Charles Napitupulu, Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 2 Desa Bakal Gajah Kecamatan Silimapungga-pungga Kabupaten Dairi mengaku menjadi korban kecurangan diduga dilakukan oleh penyelenggara. Oleh karena itu, dia kemudian meminta Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu membatalkan hasil Pilkades Bakal gajah dan mendesak agar dilakukan perhitungan suara ulang.

Dijelaskan, dalam proses penghitungan, sejumlah surat suara yang memilih dirinya dinyatakan batal oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Sementara protes yang disampaikan tidak diakomodir.

“26 suara dinyatakan batal, diantaranya ada 18 surat suara dengan tanda coblos di nomor urut 2. Alasannya adalah kertas bolong atau ada bagian yang hilang, namun jika dicermati, penyebab kertas suara bolong adalah alat coblos yang terlalu besar menggunakan paku berukuran 5 inchi.”, terang Charles kepada wartawan.

“Jika saja 18 surat suara itu tidak dibatalkan, maka suara mayoritas atau pemenang sesungguhnya pada Pilkades Bakal Gajah adalah saya selaku calon nomor urut 2”, tegas Charles Napitupulu.

Ditambahkan, wujud keberpihakan P2KD kepada kandidat lain adalah adanya permintaan pendampingan ke bilik suara dari sejumlah pemilih berusia lanjut (lansia) dan sakit, yang merupakan kerabat atau keluarga calon nomor urut 2, namun ditolak, padahal kondisi pencahayaan di bilik suara, sangat minim dan nyaris gelap.

Permintaan penghitungan ulang disampaikan Charles Napitupulu kepada Bupati Dairi secara tertulis, Kamis (26/10/2023). Dokumen diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Tony Malau di sekretariat Pemkab Dairi.

Simon Malau meyebut, berdasarkan regulasi yang ada, penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa disampaikan dalam kurun waktu 3 hari.

Aspirasi dan keberatan yang disampaikan calon, akan diteruskan untuk pembahasan lebih lanjut.

Hari ini, kami hanya menerima pengaduan, terkait tindak lanjut nantinya akan dibahas oleh tim yang akan dibentuk”, terang Simon.

Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (25/10/2023) kemarin, 22 Desa di Kabupaten Dairi menggelar Pilkades serentak. Data diperoleh wartawan pada helatan itu, untuk Desa Bakal Julu, Humitar Sitorus unggul dengan raihan 205 suara atas Charles Napitupulu yang meraih 193 suara atau selisih 12 suara. (NGL/JLO)