DETEKSI.co-Gunungsitoli, Direktur CV. Niko Berlian Diduga masih mencatut nama serta memalsukan tanda tangan Arman Zebua dalam pengajuan beberapa proyek pemerintah di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, sejak Tahun 2021 sampai Tahun 2022.
Hal tersebut terungkap ketika dirinya mendapatkan notifikasi sms tagihan pajak atas namanya dari kantor perpajakan. Mendapatkan pemberitahuan terutang pajak tersebut sontak dirinya kaget dan teringat jika wajib pajak miliknya, diurusnya dulu karena bekerja di CV. Niko Berlian, jelas Arman Zebua kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu, (26/4/2023) pukul 15.00 Wib.
Selanjutnya Arman Zebua semakin terkejut lagi ketika mendapatkan sejumlah bukti, bahwa dokumen pribadinya masih dipergunakan oleh CV. Niko Berlian pada sejumlah kegiatan proyek di Nias Utara sejak CV tersebut dijual oleh pemilik terdahulu pada Tahun 2021, tak hanya itu, tanda tangannya juga dipalsukan dalam setiap dokumen laporan pekerjaan CV. Niko Berlian.
Selain itu, diduga keras CV. Niko Berlian telah memalsukan dokumen penawaran dengan memasukkan data pribadi milik Arman yang seolah olah Arman sebagai personil pada CV. Niko untuk mendapatkan dan memenangkan beberapa tender proyek di Pemkab Nias Utara, diantaranya pada Dinas Tarukim Kabupaten Nias Utara, Dinas PUPR, dan Rumah Sakit Umum Pratama Nias Utara.
” Benar, Saya sudah lama berhenti bekerja di CV. Niko Berlian, sejak tahun 2020, tapi yang herannya dalam laporan pekerjaan CV Niko Berlian pada Tahun 2021 -2022, masih tertera nama saya dan juga tanda tangan saya, hal ini sangat merugikan saya”, ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan kejadian tersebut Direktur CV Niko Berlian, Asiksana Zega telah tiga kali di Somasi melalui kuasa Hukumnya pada kantor hukum Rewako Law Firm yang berkedudukan di Jakarta, namun sampai saat ini, Direktur CV. Niko Berlian dan pengurus lainnya, juga Kepala Dinas PUPR, Kepala Rumah Sakit Umum Pratama dan para PPK tidak membantah somasi tersebut.
Dan untuk langkah-langkah selanjutnya saya pastikan akan menempuh upaya Hukum melalui pihak Aparat Penegak Hukum (APH), ucap Arman Zebua.(SL)