Dairi Masuk PPKM Level 3

Kadis Kominfo Dairi Rahmatsyah Munthe.

DETEKSI.CO- Dairi, Kabupaten Dairi Sumatera Utara masuk ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rahmatsyah Munthe melalui pembicaraan telepon, Selasa (26/7/2021).

“Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, kita termasuk PPKM kategori level 3,” sebut Rahmatsyah yang selanjutnya mengirimkan salinan Inmendagri dimaksud melalui aplikasi whatsApp.

Instruksi dimaksud mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 25 Juli 2021, berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kabupaten Dairi menjadi salah satu dari 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang masuk dalam PPKM Level 3, sesuai asesmen Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari Inmedagri tersebut, daerah yang masuk PPKM level 3 diinstruksikan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat diantaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Kantor diwajibkan melakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta memaksimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik, meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata ditutup sementara. Demikian juga dengan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, termasuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring.

Untuk transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, maupun kendaraan rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan perotokol kesehatan.

Masih dalam Inmendagri dimaksud, pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (NGL)