DETEKSI.co-Langkat, Bimbingan Tehnis bagi Kades,Sekdes Dan BPD Tahun 2022 yang di laksanakan Pusat Kajian Potensi Indonesia ( PUSKAPI ) menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema “Tentang Pedoman Pembangunan Desa. pada Pasal 5(2) RPJM Desa” yang dilaksanakan Minggu 28 s/d Rabu 31 Agustus 2022 bertempat di Hotel Danau Toba, Medan.
Selain itu bimbingan tehnis juga di berikan kepada Kaur Keuangan Desa yang dilaksanakan Lembaga Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Cipta Kreasi Mandiri bertempat Di Hotel Grand Ori Berastagi Kabupaten Karo 08 s/d 11 September 2022.
Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaksanan Bimtek Kades,Sekdes Dan BPD yang diadakan Di Hotel Danau Toba Mengunakan Dana Desa Sebesar Rp 15 Juta per Desanya Sementara Untuk Bimtek Kaur Keuangan Desa di Hotel Grand Ori Berastagi Sekitar Rp 5.600.000 Per Desa.
Banyak yang kecewa dengan Bimtek – bimtek yang dilakukan diluar Kabupaten Langkat,karena jika di lakukan di Kabupaten Langkat sudah tentu akan berdampak positif bagi masyarakat Langkat itu sendiri dan lebih menghemat anggaran.
Saat dikonfirmasi Kadis PMD Kabupaten Langkat Sutrisno melalui Handphone Selulernya pesan WA mengenai Bimtek luar kota ,mengapa tidak di lakukan di Kabupaten Langkat Kadis tidak menjawab.
Menanggapi Adanya bimtek tersebut Wakil Ketua Umum DPN-LPK Norman Ginting SE menduga Bimtek – bimtek yang dilakukan sarat dengan korupsi dan kolusi dikarenakan setiap tahunnya bisa dilaksanakan beberapa kali dengan tema yang berbeda – beda.
” Sangat kita sayangkan untuk hal seperti ini pihak Kejari dan Polres Langkat sepertinya hanya diam tanpa reaksi apa – apa, DPN-LPK akan melihat dalam beberapa hari ini apakah kedua APH ini mampu menindak lanjuti dan memeriksa semua yang terkait,apabila mereka tak mampu menindak tegas maka kita akan membuat pengaduan kinerja baik ke Kapolri c/q Kadiv SDM serta Kajagung RI c/q JAMWAS Kejagung dengan bukti – bukti yang telah kita miliki ” terang Norman Ginting SE ,di Stabat Jumat (09/09/2022).(AR.Lim)