DETEKSI.co-Tanah Karo, Selasa 15/10/2024. Danramil 03/Berastagi Kodim 0205/Tanah Mayor Cke Thamrin Vincent Bangun Karo mewakil Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti menghadiri Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI Dan Polri yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Karo, kegiatan bertempat di Hall Hotel Sibayak Berastagi Jalan Merdeka kelurahan Gundaling-I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo-Sumatera Utara.
Hadir dalam Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI Dan Polri yaitu Sekda Kab. Karo Bapak Drs. Kamperas Terklin Purba M,SI., Ketua Bawaslu Kab. Karo Bapak Gemar Tarigan, ST., Komisioner Bawaslu Bapak Oda Kinata Banurea dan Bapak Sudiman, Mewakili KPU kab. Karo Bapak Jalek Ginting (Komisioner KPU), Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, SH., Mewakili Dandim 0205/TK Mayor Cke Vincent Bangun, Seluruh Danramil jajaran Kodim 0205/TK, Seluruh Kapolsek jajaran Polres Tanah Karo, Mewakili Kajari Kab. Karo Bapak Randa M. Tarigan, SH. (Kasubsi Prapenuntutan), Anggota dan Seketariat Bawaslu Kab. Karo, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Karo, Seluruh OPD dan Seluruh Camat Se Kab. Karo.
Pihak Bawaslu Karo diwakili Bapak Jepri Anto Sihotang dalam acara ini dilaksanakan pembacaan laporan kegiatan, kemudian Sambutan dari Komisioner Bawaslu Bapak Oda Kinata Banurea yang mengatakan bahwa Pihak Bawalu Kab. Karo sudah memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2024 dimana daerah Sumut rawan politik berada direngking 5 dan di Kab. Karo rawan sedang yaitu pringkat 17 dari 33 Kab/Kota.
Juga Komisioner Bawaslu Bapak Oda Kinata Banurea memberikan kata sambutan dilanjutkan menjelaskan Indek Kerawanan yang sering terjadi adalah Netralitas ASN, TNI dan Polri, kemudian Politik Uang, juga adanya Oknum-oknum Media dimana banyak menyebarkan hoax, kemudian kita Pihak Bawaslu Kab. Karo hadir disini untuk menyampaikan kepada rekan khususnya dari TNI, Polri dan ASN mari kita sama-sama menekan angka angka kerawanan Indikator Kerawanan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kemudian Ketua Bawaslu Kab. Karo memberikan kata sambutan sekaligus pembukaan acara dirinya juga mengatakan bahwa “Bawaslu Kab. Karo merespon baik atas kehadiran dan respon dari undangan kepada Bapak dan Ibu sekalian kami ucapkan terimakasih, juga suksesnya Pilkada ini harus ada dukungan dari semua stakeholder maupun Pemerintah Daerah, dengan digelarnya pertemuan ini mari kita ingatkan kepada anggota baik TNI, Polri maupaun ASN agar menjaga Netralitas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, dan pemilihan ini akan sukses apabila kita berkontribusi bersama.
Kegiatan sosialisasi IKP Serentak Tahun 2024 Dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI Dan Polri disampakan oleh Kord. HP2S Bawaslu Kab. Karo, bahwa berdasarkan data yang terjadi di lapangan indeks kerawanan nasional dan provinsi indeks kerawanan di Kab. Karo masuk dalam kategori sedang, Kerawanan pertahapan dan dimensi, yang menyakut pada Sosialisasi Politik, Pencalonan, Kampanye, Pungut Hitung, Penetapan kerawanan, Rawan sedang di Kec. Kabanjahe juga di Kecamatan Berastagi dan Tigapanah, sedangka kerawanan rendah di 14 Kecamatan.
Selanjutnya pemberian meteri dari Sekda Kab. Karo Bapak Drs. Kamperas Terklin Purba M,SI., dengan tema Netralitas ASN yang memaparkan “Kita ASN ikut memilih berbeda dengan rekan kita TNI dan Polri, namun ASN harus netrakl dalam hal ini tidak boleh ikut kampanye oleh sebab itu kita tidak diperbolehkan menggunakan jari tangan berfoto dan memasukkan ke media sosial, kita ASN harus menjaga jarak dengan Paslon dan Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati ataupun Calon Gubernur dan Wakil Gubenur yang sedang kampanye jangan sampai di Poto orang dan kita di laporkan ke Gakkumdu”, ungkapnya
Sekda Kab. Karo juga menatakan “Kita tidak boleh berpakaian dinas dan melakukan aksi secara terang terangan mendukung Paslon pada saat kampanye meskipun yang sedang mencalon adalah saudara kita, hati-hati kita mengajak orang untuk memilih Paslon yang kita dukung dan direkam oleh orang lain, kemudian anggota DPRD tidak boleh menjadi Jurkam, juga Camat tidak boleh menyurati Kepala Desa untuk mengumpulkan warga untuk menghadiri kampanye salah satu paslon.
Sekanjutnya pemaparan dari Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Kab. Karo Bapak Randa M. Tarigan, SH., memaparkan hal-hal utama yaitu bahwa potensi ermasalahan penyelenggaraan Pilkada Serenktak Tahun 2024 di Provissi Sumateara Utara termasuk yang terbanyak dari pada provinsi lain, juga tindak pidana Pemilu bagi ASN yang paling banyak adalah ASN dalam jam dinas ikut dalam kampanye, juga ada yang menyampiakan kampaye tertutup di rumah mengajak teman kita untuk memilih Paslon tertentu.
Jadi sesuai Pasal 188 UU Pilkada setiap Pejabat Negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di tuntut Pidana 1 sampai 8 bulan kurungan, oleh sebab itu kita harapkan mari kita ingatkan rekan-rekan kita atau bawahan kita untuk menjaga Netralitas TNI,Polri dan ASN
Dari Danramil 03/Berastagi Mayor Cke Thamrin Vincent Bangun s yang mewakil Dandim 0205/TK mengucapkan terimakasih atas undangannya kepada pihak TNI khusunya Kodim 0205/TK dalam Launching Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI Dan Polri yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Karo, dan kami bersama pihak Polri dalam hal ini Polres Tanah Karo maupaun Pemkab Karo akan terus bersinergi untuk menyukseskan Pilkada ini, kami juga pihak Kodim 0205/TK akan mengimbau anggota maupaun keluarga agan menjaga Netralitas dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo ataupun Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara Tahun 2024. (Bayu.W GATUBIMA_PENDIM 0205/TK)