DETEKSI.co – Nias Barat, Laporan Pemerintah Kabupaten Nias Barat atas pemberitaan salah satu wartawan media online kepada Dewan Pers, sedang diproses. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, SH., M.M kepada Tim Liputan Media Center Kabupaten Nias Barat, Rabu (01/06/2022).
Hedwig Samitro Gulo, SH, MM mengatakan bahwa sesuai hasil konsultasinya kepada Astrid di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, laporan Pemkab Nias Barat atas pemberitaan Peringatan Gulo sedang diproses oleh Dewan Pers.
“Untuk laporan kepada Saudara Peringatan Gulo wartawan media online mediatrias sedang dalam proses dan telah turun hasil kajian tenaga ahli dewan pers. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kepada Pihak Media Trias dan Pemkab Nias Barat”, jelas Hedwig.
Apabila dalam putusan dinyatakan diluar kewenangan Dewan Pers, maka Pemkab Nias Barat dapat menindaklanjuti melalui jalur hukum, lanjutnya.
Begitu juga kalau seorang oknum pers tidak terdapat dalam kolom redaksi dan tidak tercantum alamat yang jelas dan belum terverifikasi di Dewan Pers, maka oknum tersebut dapat langsung di laporkan kepada APH terkait kasus sengketa Pers.
Lebih lanjut Hedwig Gulo menginformasikan bahwa pemberitaan yg tidak sesuai fakta dan kebenaran dapat dilaporkan ke Dewan
Pers, untuk respon cepat dapat dikirim melalui whatsapp dan dokumen fisiknya dikirim melalui pos atau sejenisnya.
“Berita yang tidak sesuai fakta, untuk percepatan dapat kita laporkan melalui WA kepada Dewan Pers. Nomor kontak Komisi Pengaduan sudah kita peroleh”, kata Hedwig. (UtGulo)