Diaspora Indonesia Gugat Judicial Review ke MK terkait Presidential Threshold 20 Persen

ilustrasi
ilustrasi

DETEKSI.co – Jakarta, Anggota diaspora Indonesia yang bergabung dalam kelompok diskusi Forum Tanah Air (FTA) secara resmi mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar ambang batas dihapus dijadikan nol persen.

Diaspora Indonesia yang mengajukan Judicial Review (JR) tersebar di 12 negara di beberapa benua, mulai dari Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan Asia.

Juru bicara pemohon Tata Kesantra mengatakan, ide pengajuan judicial review ini awalnya muncul dalam diskusi-diskusi kecil di Forum FTA. Kemudian dibahas lagi dalam diskusi akhir tahun dalam kaleideskop Hukum dan HAM bersama Refly Harun dan Haris Azhar.

Ketika dikonfirmasi deteksi.co melalui via WhatsApp, Tata Kesantra  mengakui bahwa Permohonan JR tersebut diajukan pada hari Jumat (31/12/2021) pukul 22.00 WIB. Kemudian dibuat dan ditandatangani oleh panitera MK pada hari Senin (3/1/2022).

” Iya betul kami sudah mengajukan JR ke MK dan sudah terdaftar per tgl 3/1/2022,” kata Tata Kesantra, Selasa (5/1/2022)

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa, Diskusi berlanjut dalam Kaleideskop Politik bersama Rocky Gerung, Fadli Zon dan Mardani Ali Sera. ”Setelah itu saya hubungi Refly Harun untuk meminta arahan tentang pengajuan dari teman-teman FTA. Karena yang bisa mengajukan JR itu perseorangan atau badan hukum maka kami mengajukan atas nama perseorang secara bersama sama, karena FTA tidak berbadan hukum Indonesia,” kata Tata Kesantra melalui pesan singkat WhatsApp.

Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, hingga Australia memberi kuasa kepada pengacara Tata Negara Refly Harun& Parners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution, and society) untuk mewakili gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dari segi usia anggota diaspora bervariasi dari milenial yang berusia 28 tahun hingga yang berusia 75 tahun, semua bersama-sama meminta agar aturan tentang Presidential Threshold (PT) 20 persen dibatalkan menjadi 0 persen, untuk menjamin berjalannya demokrasi di tanah air.

“Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden,” ujar Tata dalam rilisnya.

Lebih lanjut dikatakan, aturan tentang PT dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.

“Ketentuan tentang PT 20 Persen membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi,” katanya.

Konstitusi menjamin bahwa rakyat Indonesia dalam setiap lima tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada ditangan rakyat.

Kedaulatan bukan ditangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara, tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.

Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat.

“Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konstitusionalnya, dan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat, dengan mendukung JR sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan Internasional,” tegasnya. (Ril/dofu)