DETEKSI.co – Dairi, Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial JS (48) warga Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pria paruh baya itu diringkus di tempat kos-kosan milik marga Sihombing di jalan Medan-Sidikalang Desa Silalahi III, Selasa (22/2/2022), malam.
Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Wahyudi Rahman melalui Plh. Kasat Narkoba AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh, Kamis (24/2/2022).
Disebut, penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat, ditengah gencarnya upaya pemberantasan narkoba dalam Ops Antik Toba 2022.
Dari barang bukti yang diperoleh petugas berupa sabu dan timbangan elektrik, JS diduga mengedarkan sabu kepada warga yang berada disekitar lokasi penangkapan.
Polisi menyita Barang bukti berupa 5 buah plastik klip transparan, diduga berisi sabu netto 4,24 gram. 2 buah kaca Vyrex bekas sisa pembakaran sabu brutto 2,46 gram, serta 1 buah timbangan elektrik.
Selain menangkap JS, petugas juga mengamankan 3 pria dan 3 wanita dari kamar kos yang bersebelahan dengan kamar JS.
Ketiga pria itu adalah, SS (33), penduduk Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir. Berdasarkan Tes urine SS positif menggunakan narkoba, FKP (25), berstatus mahasiswa, penduduk Desa Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul. Tes urine negatif, dan FL (28), penduduk Kelurahan Air Kulim Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang berdasarkan tes urine, positif narkoba.
Sementara tiga wanita adalah, LM (36), mengurus rumah tangga, warga Kelurahan Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang, TFS (30), penduduk Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Medan, keduanya positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine, dan RDN (25), penduduk Helvetia Raya Kecamatan Sunggal, kota Medan yang setelah pemeriksaan urine dinyatakan negatif.
Doni menyebut, terhadap empat orang yang diamankan, hasil tes urine positif narkoba, akan dilakukan assesment ke BNN Kabupaten Karo, sementara terhadap dua orang yang hasil tes urine negatif, akan dikembalikan kepada keluarganya.
“Tersangka serta seluruh barang bukti disita, dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan”, kata Doni.
Penangkapan dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Dairi Ipda Fahri Afrizal, dari hasil interogasi diketahui bahwa JS memperoleh sabu dari seseorang di Medan berinisial RD, yang kini berstatus DPO. (NGL)