Diduga Meninggal Usai Dihukum Squat Jump, Polresta Deli Serdang Gelar Ekshumasi

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, bersama Tim DVI RS Bhayangkara Polda Sumut yang dipimpin dr Surjit singh Sp.F (K), usai melakukan ekshumasi terhadap makam siswa sekolah yang diduga meninggal usai dihukum squat jump 100 kali, pada hari Kamis 19 September 2024, kemarin. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Satreskrim Polresta Deli Serdang bersama Tim DVI RS Bhayangkara Polda Sumut yang dipimpin dr Surjit singh Sp.F (K), melakukan ekshumasi terhadap makam siswa sekolah yang masih dibawah umur. Korba diduga meninggal usai dihukum squat jump 100 kali, pada hari Kamis 19 September 2024, kemarin.

Saat Ekshumasi dilakukan pada hari Selasa 1 Oktober 2024 kemarin, Personil Polri dari Polresta Deli Serdang melakukan pengamanan guna pembongkaran makam ini berlangsung aman, lancar dan kondusif.

Pembongkaran makam yang berlangsung di Kabupaten Deli Serdang, dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan proses pembongkaran makam korban adalah untuk pemeriksaan jenazah guna kepentingan hukum, pemeriksaan jenazah tersebut memakan waktu selama 4 jam lebih.

Saat dikonfirmasi oleh media Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH mengatakan kegiatan pembongkaran makam ini dilakukan Tim Inafis Sat Reskrim bersama Tim DVI RS Bhayangkara Sumatera Utara, selama proses pelaksanaan berlangsung juga dilakukan pengamanan oleh Personil Polresta Deli Serdang.

“Ekshumasi terhadap makam ini dilakukan guna memenuhi penyelidikan yang kita lakukan sehingga dianggap perlu dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban. Proses ini langsung dilakukan oleh Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatra Utara,” ujarnya.

Untuk penyebab kematian korban, saat ini belum disimpulkan karena harus menunggu hasil pemeriksaan tambahan melalui proses identifikasi selanjutnya di RS Bhayangkara Polda Sumut. (Pea)