DETEKSI co-Langkat, Seorang ibu rumah tangga CL (45) warga Kota Binjai dilaporkan Abdullah (52) Warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang Ke Pihak Kepolisian Polsek Besitang.
Menurut Kapolsek Besitang melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto,Rabu (19/07/2023), bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 14:00 WIB pelapor, saksi dan terlapor bertemu di rumah saksi Rarti Ambar Wulan di Dusun lXÂ Pekan Bukit Selamat Desa Bukit selamat, Kecamatan Besitang, lalu terlapor mengatakan bahwasanya ia bisa mengurus dan memasukan anak dari Pelapor yang bernama Gunawan ke Bintara TNI AL di Aceh, Karena merasa tergiur langsung menyerahkan Ijazah SD, SMP, SMA asli, SKHU asli , SKCK asli dan akte kelahiran asli atas nama Gunawan setelah menyerahkan berkas terlapor meminta sejumlah uang untuk pengurusan sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta).
Setelah pembicaraan selesai, Pelapor pada pukul 19:30 wib mentrasfer sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) lalu pada hari Rabu 04 Januari 2023 pukul 07.30 wib mentransfer sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh juta) lalu pada hari Kamis 05 Januari 2023 pukul 06:10 Wib mentransfer sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) semuanya ditransfer ke rekening bank BNI terlapor Atas nama CL melalui banking pelapor, Lalu terlapor menjanjikan kepada pelapor bahwa tanggal 10 januari 2003 anaknya akan diberangkatkan ke lanal Lhokseumawe untuk didaftarkan namun hingga saat ini terlapor hilang kontak dengan pelapor dan belum diketahui nasib, berkas dan uang yang telah ditransfer pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.50. 000.000 (limapuluh juta rupiah). merasa keberatan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besitang untuk proses lebih lanjut.
Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 10:00 wib, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor CL sedang berada di daerah Km 19 Kota Binjai, Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang IPDA W Situmorang bersama tim untuk menanggapi informasi tersebut, Selanjutnya Kanit beserta tim melakukan pencarian ke tempat dan alamat yang di maksud.
Pada hari yang sama sekira pukul 20:00 Wib Kanit beserta tim menemukan Tempat dan terlapor yang di maksud , dan selanjutnya terlapor ditangkap dan dilakukan introgasi kepada. Dari hasil interogasi di tempat tersebut pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan Penipuan tersebut dan selanjutnya Kanit dan Tim  membawa Pelaku ke Polsek besitang Guna proses Hukum lebih lanjut. (AR Lim)