Diduga tidak Profesional Tangani Laporan, Bawaslu Dairi Di DKPP-kan

Muhammad Abdi Manullang sebagai pengadu pada sidang pemeriksaan DKPP terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Dairi, Rabu (9/10/2024) (istimewa)
Muhammad Abdi Manullang sebagai pengadu pada sidang pemeriksaan DKPP terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Dairi, Rabu (9/10/2024) (istimewa)

DETEKSI.co-Dairi, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, dikabarkan menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Rabu (9/10/2024).

Pengadu, Muhammad Abdi Manullang melalui sambungan WhatsApp, Kamis (10/10/2024) membenarkan informasi dimaksud.

“Semalam di salah satu ruangan lantai dua kantor KPU Sumut, berlangsung Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi”, sebut Abdi.

Abdi mengatakan, teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi yang diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam penanganan laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu pada saat tahapan kampanye Pilpres lalu.

Dijelaskan, pada kampanye Pemilihan Umum Presiden – Wakil Presiden (Pilpres) medio Pebruari 2024 lalu, pihaknya menemukan dugaan politik uang yang dilakukan peserta Pemilu yang secara terang-terangan memberikan saweran uang kepada masyarakat di lokasi kampanye di Buntu Raja Kecamatan Siempatnempu Kabupaten Dairi.

Terkait praktek dugaan politik uang dimaksud, Abdi melaporkan 5 orang ke Bawaslu Dairi dengan melampirkan sejumlah foto dan video. Yang dilapor adalah EKB yang kala itu sebagai ketua salah satu Parpol, kemudian RMS Caleg DPRD Dairi Dapil 2 , caleg DPRD Sumut berinisial MDTB, caleg DPRD Dairi Dapil 3 berinisial CT dan RS selalu panitia kampanye

Namun, dalam prosesnya, Bawaslu Dairi menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu. Sayanngnya, Bawaslu Dairi tidak memberikan hasil kajiannya, sehingga pengadu tidak mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan Bawaslu menyatakan laporan tidak memenuhi unsur.

Selain tertutup dan menolak memberi informasi perkembangan pelaporan, Bawaslu Dairi diduga hanya menerima dan menghadirkan 2 orang dari 5 orang yang menjadi terlapor untuk klarifikasi.

Abdi menyebut, keputusan Bawaslu Dairi yang menyatakan laporan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu, telah memunculkan kericuhan ditengah masyarakat kalau praktek politik uang seolah-olah sebagai perbuatan legal.

Masih menurut Abdi, Bawaslu Dairi dinilai tidak memiliki prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam membuat keputusan.

Dia berharap majelis DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota Bawaslu Dairi untuk memberi efek jera dan untuk kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua dan anggota Bawaslu Dairi yang hendak dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024) pagi di kantornya tidak berhasil. Menurut staf komisioner masih berada di Medan. Meski demikian staff enggan berkomentar seputar substansi perjalanan komisioner Bawaslu Dairi ke Medan. (NGL)