Dihari Ketigabelas KPU Sumut Terima 21 Balon DPD dan 8 Anggota DPRD Provinsi

DETEKSI.co – Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023 di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Pada tanggal 13 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 1 (satu) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama M. Firman Shah, serta menerima 3 (tiga) Partai Politik yang mengajukan Balin anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara.

Sampai dengan hari ketigabelas pada tanggal 13 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 21 (dua puluh satu) orang Balon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, Albiner Sitompul, Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, Darwis Harahap, Penrad Siagian, Emsah Perangin-angin, Rafdinal, dan M. Firman Shah.

Sementara, untuk pengajuan Balon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari ketigabelas, telah menerima 8 (delapan) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Balon sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (Van)