Dikenal Licin, Akhirnya BD Sabu Masuk Perangkap Cepu

DETEKSI.co-Rantauprapat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus 4 pelaku penyalahgunaan gunaan narkotika jenis sabu sabu dijalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Prov. Sumut.

Informasi yang di rangkum dari pihak kepolisian menyebutkan, 1 dari 4 pelaku yang diamankan berperan sebagai Bandar, adapun 4 pelaku yang berinisial EAM alias Erwin, warga Jln. DR. Hamka Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, ASH alias Agus, (31), warga Jalan Simonis Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, dan NSN alias Ulik, (46), warga Jalan. Lintas Sumatera Desa Kampung Pajak kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara serta MD alias Amri, (36) Tahun, warga Jalan Kampung Jawa Desa Tanjung Medan Kec.Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan (bandar).

“Ke 4 pelaku ini sudah lama menjadi target, lamanya penangkapan para pelaku termasuk licin karena selalu berpindah tempat bila mana akan transaksi, namun usaha untuk menangkap para pelaku berhasil juga, bahkan kali ini bandarnya juga turut kita ringkus” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan, Kamis (25/5/2023).

Penangkapan pelaku pada pertengahan bulan Mei lalu sekitar pukul 02.30 wib,
kata Iptu Arwin, berkat Informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran Jalan Ahmad Yani, mendapatkan info berharga tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku, sebagai perantara dan bandar, kemudian team melakukan Undercover buy ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku serta seluruh barang bukti dari masing- masing pelaku sesuai peran.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku sambung Iptu Arwin, yakni EAM alias Erwin, ASH alias Agus dan NSN Alias Ulik, Peran sebagai perantara jual beli 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 98,92 gram Bruto, 1 Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1lembar buble wrap warna hitam, 1 buah plastik assoy warna hitam.

Dari pelaku ASH alias Agus diamankan 1 buah dompet merek BVEI,S warna hitam,1 buah handphone merek realme warna biru dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu milik Erwin, 1 unit handphone merek VIVO warna rosegold milik Ulik berikut 1 unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR.

Sedangkan barang bukti dari pelaku MD alias Amri sebagai bandar narkotika jenis sabu, 1 buah dompet merek eiger warna hitam,1 unit handphone merek Samsung Warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 1.220.000,.

“Terhadap 4 pelaku inisial EAM alias Erwin, ASH alias Agus, NSN alias Ulik dan MD alias Amri dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(Dian)