Dilarang Bawa HP ke Dalam Bilik Suara

Kordiv penyelenggara pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin
Kordiv penyelenggara pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin

DETEKSI.co – Dairi, Warga dilarang membawa perangkat elektronik berupa camera dan perangkat perekam gambar dan video termasuk handphone (HP) pada saat melakukan pencoblosan di bilik suara pada helatan Pilkada, Rabu 27 Nopember 2024, mendatang.

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, koordinator Devisi penyelenggara Pemilu, Asih Firmansyah Solin didampingi Koordinator Devisi SDM-Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Larangan dimaksud bertujuan agar pemilih tidak melakukan perekaman atau pengambilan foto maupun video pada saat melakukan pencoblosan, dan prinsipnya untuk menjamin asas kerahasiaan pemilu.

Larangan membawa perangkat camera atau HP kedalam bilik suara, akan diumumkan dan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Menurut Asih, mendokumentasikan saat melakukan pencoblosan di bilik suara dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sementara itu, Kordiv SDM-Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir menimpali, larangan lainnya adalah menandai kertas suara seperti membubuhkan tulisan, menyobek atau memberi tanda lainnya pada surat suara.

Demikian juga menggunakan alat coblos selain yang disediakan oleh penyelenggara seperti disulut rokok dan melubangi surat suara dengan alat lainnya, akan dinyatakan sebagai suara tidak sah.(NGL)