DETEKSI.co – Nias Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat melakukan sosialisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022, bertempat Aula Kantor Dinas Pendidikan Nias Barat, Jum’at (29/04/2022).
Penggunaan ARKAS dan MARKAS pada tingkat Satuan Pendidikan SD, SMP se-Kabupaten Nias Barat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Dalam laporan Panitia, Kepala Bidang Dikdas Tomosa Gulo, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, 28-29 April 2022 dengan peserta Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator. ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Hadrianus Hia, S.Pd.,MM.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang benar kepada peserta tentang pengelolaan dana BOS, sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan.
Menurut Kadis, penggunaan dana BOS ini harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Sekolah juga wajib melakukan “Perencanaan, penganggaran dan Pelaporan melalui aplikasi ARKAS , SIPD dan SIMDA.” ujarnya.
Disana ia juga mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menggunakan dana BOS di luar konteks juknis. Bila itu dilakukan, dapat menjadi persoalan di kemudian hari.
“Saya harap kepala sekolah dan bendahara BOS dapat sejalan dalam mengelola dana tersebut,” katanya.
Informasi lainnya sebagai wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Bapak Bupati telah memberikan kenaiikan Gaji Guru Honorarium Daerah (HONDA) sebelumnya 1.000.000/bulan dan sekarang menjadi untuk tingkat pendidikan
S-1 : Rp.1.500.000,
D-III : Rp.1.200.000,
SMA : Rp. 1.000.000
dan hal itu sudah disetor ke rekening masing-masing yang bersangkutan.
Pada sosialisasi dana BOS 2022, ini turut dihadiri Sekdis Pendidikan Manahati Waruwu, S.Pd.,MM, Kepala Bidang, Kasi dan Staf bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. (UtGulo)