DETEKSI.co – Medan, Kembali Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot) yang terletak di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (31/5/2021) kemarin.
Dalam surat tersebut, Dinas PU Medan meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak lagi memanfaatkan lahan diatas saluran drainase. Menurut pantauan pihak dinas PU Medan, hal itu masih tetap dilakukan. Sehingga pihak Dinas PU Medan kembali mengeluarkan surat teguran ke -II.
Selain itu, diatas saluran drainase akan dilakukan pembersihan parit yang merupakan program Walikota Medan dalam mencegah kebanjiran, dengan melakukan normalisasi parit di Kota Medan.
Sementara itu, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos ketika diminta tanggapannya terkait surat teguran ke-II yang diberikan kepada pemilik bangunan usaha barang bekas (botot) mengatakan sangat mengapresiasi Dinas PU Kota Medan agar menjadikan daerah tersebut bersih dari pencemaran lingkungan dan tertata rapi.
“Tidak seperti selama ini, semrawut dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan masyarakat pengguna jalan ketika melintas di daerah tersebut, kita apresiasi dinas PU Medan,” kata Antonius Jum’at (4/6/2021).
Wakil rakyat dari Dapil I Kota Medan ini juga sangat setuju dan sama seperti harapan warga masyarakat setempat agar nantinya setelah dilakukan pembersihan parit, selanjutnya oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, dibuatkan taman PKK di sekitar tersebut sehingga akan kelihatan lebih ASRI.
“Apalagi selama ini di Jalan Karya Sei Agul tidak ada dibuat taman-taman PKK, dan sejak lama warga sangat membutuhkan taman-taman tersebut sehingga akan kelihatan segar, indah dan rapi,” terangnya politisi dari partai NasDem Kota Medan ini. (Red/Van)