DETEKSI.co – Aceh Selatan, Hingga saat ini sejumlah gampong di Aceh Selatan masih ada yang belum melakukan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menurut Teuku Zulpardi. SH. Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, apabila hal ini di biarkan tentu saja akan berdampak pada penyelenggaraan kesejahteraan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kepada awak media pada Rabu (23/6/2021) Zulpardi mengatakan ” menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesejahteraan sosial yang berbasis DTKS, gampong/desa melalui tenaga pencacah atau Petugas Registrasi Gampong (PRG) wajib melakukan verifikasi dan validasi data warga yang tidak mampu dan fakir miskin sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa ” verifikasi dan validasi tersebut perlu dilakukan untuk mengevaluasi penerima manfaat kesejahteraan sosial sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat terlaksana dengan terarah, terpadu dan berkelanjutan.”tambahnya.
“Dari semua data yang masuk, baru dapat diketahui mana warga yang layak dan tidak menjadi penerima manfaat kesejahteraan sosial sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” ucapnya.
Teuku Zulpardi, SH menjelaskan ada beberapa gampong hingga saat ini masih belum serius melakukan verifikasi dan validasi data, sehingga persoalan tersebut berdampak pada tidak dapat diaksesnya pengurusan pelayanan kesejahteraan sosial pada masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan tersebut.
” ketika masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan sosial namun mereka tidak terlayani di karenakan yang bersangkutan tidak terdata di DTKS. Sementara kami dinas sosial tidak memiliki wewenang untuk mengotak-atik data DTKS tersebut, karena kami hanya menerima data yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh Petugas Pencacah Gampong/Desa (PRG) melalui aplikasi SIKS-NG secara offline yang selanjutnya akan kami kirimkan ke Pusdatin Kemensos pada setiap periode finalisasi yang telah ditetapkan melalui aplikasi SIKS-NG online.
Untuk itu kami meminta agar gampong yang belum melakukan verifikasi dan validasi data DTKS untuk segera melakukannya sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Kemudian kami himbau
agar Gampong/Desa serius memperhatikan hal ini demi pelaksanaan pelayanan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.
Sementara menurut Hamzah salah seorang warga Gampong Dama Tutong Kecamatan Samadua, kepada awak media pada hari yang sama mengatakan ” kakak kami selama ini tidak pernah mendengar adanya pendataan pendataan itu, apalagi bentuk bantuannya seperti apa. Kami rakyat kecil yang miskin ini memohon kepada pemerintah agar dapat bantuan”pungkasnya singkat. (sby)