Diparipurna DPRD, Bupati Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan 8 Fraksi

DETEKSI.co – Sei Rampah, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menyampaikan jawaban dan keterangan pemerintah atas pandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sergai terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jawaban dan keterangan pemerintah melalui Bupati Sergai secara tertulis dibacakan oleh Sekdakab Sergai H. M Faisal Hasrimy dalam rapat paripurna bersama DPRD Sergai di ruang rapat DPRD, Sei Rampah, Jumat (10/3/2023).

Ada 8 fraksi yang mendapat tanggapan dari Bupati Sergai atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimulai dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, di mana Bupati menyatakan sepakat mengenai pentingnya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Saran untuk melibatkan Satpol-PP dalam penegakan peraturan ini, ia sebut akan menjadi perhatian pemerintah.

Pemkab Sergai juga, sebutnya, akan lebih menekankan hak dan kewajiban wajib pajak serta penegakan sanksi dengan melibatkan aparat penegak hukum. Besaran tarif akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dan wajib retribusi, dan pendataan terhadap subjek dan objek pajak dan retribusi daerah pun akan dilaksanakan oleh pemerintah.

Terhadap Fraksi Golongan Karya, Bupati melalui Sekda menyampaikan terima kasih atas kesepahaman terhadap pentingnya Ranperda tersebut dalam meningkatkan PAD dan anggaran untuk pembangunan secara merata di seluruh wilayah.

Sementara itu terhadap Fraksi Gerakan Indonesia Raya yang menyarankan pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh objek dan wajib pajak, serta meningkatkan pembayaran pajak dan retribusi melalui sistem online, Bupati menyebut pihaknya akan mempertimbangkan saran untuk mengurangi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mempertimbangkan potensi pendapatan daerah dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Kemudian kepada pandangan Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan, Darma Wijaya menyebut pemerintah akan melakukan sosialisasi dan menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya atas pandangan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Darma Wijaya menyebut pemerintah akan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan masyarakat dalam menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi. Pemerintah juga telah mengatur kebijakan pengurangan pajak dan retribusi dalam Ranperda ini dan akan meningkatkan pengawasan serta penegakan perda pajak daerah dan retribusi daerah oleh Satpol PP.

Lalu Bupati juga menanggapi Fraksi Partai Amanat Nasional dengan menyebut pihaknya sepakat jika penting untuk memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat terutama pengusaha kecil, mikro, dan menengah agar tetap tumbuh dan berkembang.

Masih lanjut Bupati, kali ini disampaikan jawaban terhadap pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan menyepakati jika penting untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemerintah, sebutnya, akan memperhatikan dan melaksanakan hal tersebut melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap seluruh objek serta wajib pajak dan retribusi.

Terakhir untuk pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Pembangunan Sejahtera, Darma Wijaya menegaskan jika Pemkab Sergai akan melakukan penyelarasan antara objek pajak pusat dan daerah, penyederhanaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan pelayanan publik serta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya.

“Demikian jawaban dan penjelasan pemerintah atas pandangan umum oleh Fraksi-fraksi Dewan yang Terhormat terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan harapan penjelasan ini akan bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya.

Rapat paripurna ini dihadiri antara lain oleh Ketua DPRD Sergai H. Ilham Ritonga, SE., para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta Kepala OPD terkait. (Bd24)