Korban Nurmalia didampingi Kuasa Hukum, Humisar Sianipar, SH, Senin (30/9/2024) sore, saat memberikan keterangan kepada awak media, (DETEKSI.co/Ist)
DETEKSI.co – Medan, Korban Nurmalia (59) warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, merasa kecewa karena laporan penganiayaan terhadap dirinya, belum ada titik terang dari pihak kepolisian.
Nurmalia mengaku kebingungan pelakunya tak kunjung ditangkap, padahal kasus tindak pidana penganiayaan tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Medan Tembung pada Tanggal 23 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 12.20 WIB.
Kepada wartawan, Nurmalia menjelasan kasus penganiayaan itu berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, ketika itu korban Nurmalia dan Muhammad Arwin (41) sedang duduk-duduk disebelah rumah adik telapor berinisial LS, kemudian istri LS datang dan langsung menuduh korban Nurmalia telah melakukan tindakan mesum dengan anak kandung korban yang bernama Ardiansyah.
Mendengar tuduhan tersebut, korban merasa tidak senang dan terjadilah pertengkaran antara LS yang merupakan pensiunan TNI tersebut dengan korban, lalu LS pulang ke rumahnya, tak lama LS kembali lagi dan langsung memukul kening korban Nurmalia dengan menggunakan senjata jenis airsofgun, sehingga korban terjatuh.
Tidak sampai disitu, istri LS juga turut menganiaya korban dengan menjambak rambut korban Nurmalia, kemudian anak LS juga ikut memijak punggung korban.
Melihat orang tuanya dianiaya, lalu anak korban bernama Muhammad Arwin datang dan langsung melerai, namun LS malah memukul Muhammad Arwin dengan senjata jenis airsofgun ke kening dan kepala sebelah kiri Muhammad Arwin. Akibatnya kening dan kepala korban Muhammad Arwin mengalami luka hingga mengeluarkan darah segar dan pinggang belakang juga turut di tendang LS.
Beruntung, aksi tersebut diketahui warga dan warga pun langsung melerai kerjbutan tersebut. Atas kejadian tersebut korban Nurmalia merasa keberatan dan mendatangi Mapolsek Medan Tembung untuk membuat laporan penganiayaan tersebut, dengan laporan Nomor: STTLP/B/1250/VIII/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.20 WIB.
“Apalagi yang kurang, saksi sudah dua orang diperiksa, sementara pelaku LS dan keluarganya belum juga ditangkap. Ada apa ini sama Polsek Medan Tembung,” ungkapnya kesal saat didampingi Kuasa Hukum, Humisar Sianipar, SH, Senin (30/9/2024) sore.
Dalam hal ini, Nurmalia berharap agar Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy Jhon Sahala Marbun, SH, Mhum segera menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku LS dan keluarganya.
“Saya selaku PH korban merasa kecewa karena pelaku penganiayaan terhadap kliennya belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Tembung,” ujar Humisar Sianipar, SH.
Terpisah, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH. Saat di konfirmasi, Senin (30/9/2024) malam. Mengatakan masih melakukan pengamanan peringatan G30S PKI yang digelar oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kampung Kolam. “sabar ya pak, biar kita cek kembali,” jawab Kompol Jhonson M.Sitompul SH, MH. (Pea)