DETEKSI.co-Labuhanbatu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara H.Rajali,S.Sos.MSP memilih tidak menjawab atau bungkam saat disampaikan bahwa ada bukti rekaman dan bukti surat terkait kasus penerbitan surat rekomendasi pengurusan Surat Izin Penggunaan/Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang tidak berlaku di kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu yang diberikan kepada Wakil Kepala Cabang (Wakacab) PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi.
Padahal sebelumnya, Rajali mengatakan, akan memproses persoalan itu jika ada bukti-bukti yang menguatkan penerbitan surat rekomendasi yang tidak berlaku itu.
“Sampai saat ini buktinya belum ada ditemukan dan konsumennya tidak melaporkan hal ini ke Dinas ESDM Provsu Jadi belum kita proses. Bila laporannya ada dengan melampirkan bukti-buktinya kita proses sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih” ujar Rajali menjawab wartawan, Kamis (10/11/2022) lalu, via pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, pengakuan Wakacab PT (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Sutiadi bahwa dia menerima surat rekomendasi yang tidak berlaku dari ZP, oknum KTU Cabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu saat mengurus SIPA, terekam dalam rekaman wawancara berdurasi sekitar 17 menit.
Rekaman itu sendiri diambil atas persetujuan Deni Sutiadi.
Belakangan, Wakacab PT YIP Deni Sutiadi membuat dan mengirim surat klarifikasi kepada salah satu media online yang mengangkat berita dengan judul ” Polres Labuhanbatu Diminta Usut Rekom SIPA “Bodong” di Cabdis ESDM dan Periksa Oknum” .
Mengutip laman media online tersebut, dalam surat klarifikasi Nomor 002/MKT-RTP/XI/2022 dan Perihal : Klarifikasi atas pemberitaan mengenai PT Yakult Indonesia Persada dan ESDM Rantauprapat tertanggal 17 November 2022, Deni Sutiadi membantah pernah menyebut bahwa surat diberikan dan/atau dibuat oknum KTU inisial ZP.
“Saya tidak pernah menyampaikan kepada pihak manapun baik secara lisan maupun tertulis, bahwa surat diberikan dan/atau dibuat oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) berinisial ZP, sehingga pemberitaan yang ditulis dalam portal tersebut adalah tidak benar” tulis Deni Sutiadi dalam surat yang ditandatanganinya itu.
Masih dari lama media online itu, Deni pun meninta agar pimpinan redaksi media itu untuk menghapus atau memperbaiki berita tersebut.
Namun, pimpinan redaksi media online itu menolak menghapus atau memperbaiki berita tersebut. Sebab berita itu ditulis berdasarkan fakta yang bersumber dari pengakuan Wakacab PT YIP Deni Sutiadi saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa 01 November 2022 sebagaimana tersimpan dalam bukti rekaman berdurasi 17 menit yang diambil atas izin dan persetujuan Deni Sutiadi saat diwawancarai wartawan, yang mana intipnews ikut dalam wawancara itu.
Menariknya, dalam surat yang ditujukan untuk meng-klarifikasi berita dengan judul “Polres Labuhanbatu Diminta Usut Rekom SIPA “Bodong” di Cabdis ESDM dan Periksa Oknum”, Deni Sutiadi sama sekali tidak mempersoalkan atau meng-klarifikasi sebutan surat “bodong” dalam judul dan isi berita itu.
Itu sama saja membenarkan bahwa ada persitiwa dimana Deni Sutiadi telah menerima surat rekomendasi SIPA yang tidak berlaku atau “bodong” dari Cabdis ESDM Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV Labuhanbatu.
Namun sayangnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara H.Rajali,S.Sos.MSP yang beberapa waktu lalu mengatakan perlu bukti untuk memproses kasus itu, saat dikonfirmasi kembali Senin (21/11/2022) untuk menanyakan apakah rekaman dan surat klarifikasi tersebut dapat menjadi bukti untuk memproses kasus itu, sama sekali tidak menjawab.(Tim)