DETEKSI.co – Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dinilai tidak mematuhi aturan dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Pasalnya, dinas terkait lepas tangan, tidak memfasilitasi proses PAW Kepala Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Sebagaimana diketahui, pejabat lama Kepala Desa Pegagan Julu III, meninggal dunia.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Dairi, Kian Munthe kepada Deteksi Senin (20/4/2020). Dikatakannya, terdapat gejolak di tengah masyarakat Pegagan Julu III saat ini, karena Dispemdes tidak memfasilitasi pilkades di desa itu. Pilkades PAW dikhawatirkan tidak akan terlaksana dengan baik.
“Masyarakat risau mendengar informasi bahwa sistem penyeleksian tambahan, karena bakal calon lebih dari 3, dikatakan hak mutlak P2KD (Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa). Masyarakat khawatir ada ketidaknetralan. Maka Dispemdes seharusnya memfasilitasi, sesuai aturan,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Atuan dimaksud, kata Kian, Perda kabupaten dairi nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serta Peraturan Bupati Dairi Nomor 47 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Dalam Perda nomor 7 tahun 2019 diatur, apabila bakal calon lebih dari tiga orang, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan untuk mendapatkan tiga orang bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon antar waktu kepala desa.
Sejalan dengan itu, kata Kian, pada pasal 20 ayat 3 Perbup nomor 47 tahun 2020, diatur bahwa seluruh materi dan tempat ujian, difasilitasi Pemkab Dairi.
“P2KD hanya melaksanakan. Dispemdes memfasilitasi. Ini yang diinginkan masyarakat. Saya tidak ada kepentingan di sana. Masyarakat menyampaikan keluhannya pada saya. Ya harus saya tanggapi sebagai wakil rakyat,” ujar Kian.
Ditambahkan Kian, ia telah menguubungi Kepala Dispemdes Dairi, Junihardi Siregar, mempertanyakan mengapa Dispemdes lepas tangan pada proses pemilihan PAW Kepala Desa Pegagan Julu III itu.
Kian mengaku kecewa dengan jawaban Junihardi yang menyebut bahwa pengadaan materi dan tempat ujian diserahkan sepenuhnya kepada P2KD. Kecuali ada permintaan P2KD ke Dispemdes, maka akan difasilitasi.
“Katanya itu hak mutlak P2KD, karena tidak ada permintaan P2KD untuk difasilitasi. Jangan seperti itu lah. Ikuti aturan yang di Perda dan Perbup. Itu yang diinginkan masyarakat,” kata Kian. (RP)