Ditres Narkoba Polda Sumut Gerebek D’ Red KTV & Club, 21 Pengunjung, Waitress dan Dua Petugas Keamanan Diamankan

DETEKSI.co – Medan, Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali menoleh keberhasilan mengungkap praktik penjualan narkoba di tempat hiburan malam. Kali ini, D’ Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, menjadi sasaran penggerebekan pada Kamis malam (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, MH, mengungkapkan kali ini pihaknya membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan manajemen tempat hiburan malam D’ Red KTV & Club.

“Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) pada kemarin malam, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 orang pengunjung harus kita amankan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tidak hanya itu tiga orang terdiri dari pramusaji (waitress) yang diduga menjual narkoba dan dua petugas keamanan karena mencoba menghalangi penggerebekan turut diamankan,” kata Kombes Pol Jean Calvijn.

Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut dan turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir yang diperjualbelikan kepada pengunjung dengan harga yang bervariasi.

“Pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya membidik pelaku lapangan tetapi juga menyeret unsur manajemen di tempat hiburan malam tersebut,” pungkasnya. (Tim)