DETEKSI.co – Batam, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah membidik klaster ketiga kasus dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri.
“Kini, Subdit Tipikor telah membidik kluster ketiga. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah upaya penyidikan,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho, Rabu (11/1/2023).
Nugroho mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri kluster 2.
“Pelimpahan berkas perkara empat tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh Kejati. Berkas empat tersangka sudah dikirim. Dua kluster telah selesai diungkap,” kata Nugroho, Rabu (11/1/2023).
Dijelaskannya, sejauh ini berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 66 saksi, selain itu juga penyidik menghadirkan tiga saksi ahli.
Empat tersangka yaitu Ony Mardiansyah, Muhammad Sandi Qhunaifi dan Zulfadli serta Anan Prasetya. Dikatakan Nugroho dalam kluster kedua ini, total akhir kerugian negara ada sebesar Rp 1,6 miliar.
“Dalam proses pengusutan dugaan kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri, Tipikor Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terhadap kerugian lainnya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada kluster pertama Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka, namun baru lima yang diamankan pada bulan Agustus 2022 lalu yakni, Tri Wahyu Widadi alias Wahyu (44), Suparman (35), Mustofa Sasang (33), Arif Agus Setiawan (27), Muhammad Irsyadul Fauzi (33) sedangkan tersangka Acin masih DPO.
Tidak lama setelah pengusutan pada kluster pertama, empat bulan kemudian Subdit Tipikor Polda Kepri menangkap empat tersangka lainnya. Empat tersangka ini masuk dalam kluster kedua yang ditangkap pada Desember 2022 lalu. (Hendra S)