DETEKSI.co-Dairi, dr. A. Tarmizi Rangkuti, Sp.A (38), dokter spesialis anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi dikenai pemutusan hubungan terhitung sejak 2 Januari 2023.
Surat Keputusan yang intinya berisikan pemutusan hubungan kerja ditandatangani direkur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih dan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp.
Tarmizi, kepada wartawan di Sidikalang Kamis (5/1/2023) menyebut terkejut dengan “pemecatan” itu.
“Tidak ada kesalahan. Tidak ada teguran lisan maupun tertulis. Dan pada hari itu masih melayani pasien seperti biasa, tiba-tiba masuk surat ke WhatsApp saya memberitahu hubungan kerja tidak diperpanjang lagi,” kata Tarmizi.
“Bersama ini disampaikan bahwa perjanjian kerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang dengan Dokter Spesialis Anak (Sp.A) untuk tahun 2023 tidak dilakukan perpanjangan kerja lagi,” demikian dibunyikan dalam surat ‘pemecatan’ dimaksud itu.
Diterangkan, dirinya telah bertugas di RSUD Sidikalang sekitar 8 tahun, sejak 2015, dan selama kurun waktu dimaksud, tidak pernah ditegur karena melakukan kesalahan atau kelalaian kerja, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap pelayanan kedokteran selama bertugas di RSUD Sidikalang.
Tidak terima dengan “pemecatan” tanpa alasan yang jelas, Tarmizi kemudian mengadu ke DPRD Dairi, melalui surat tertanggal 3 Januari 2023 dan memohon DPRD Dairi untuk mempertimbangkan kejelasan atas surat Direktur RSUD Sidikalang tersebut.
Tarmizi menjelaskan dirinya sudah mengabdi dan menjalin kemitraan di RSUD Sidikalang sejak tahun 2015, saat itu lembaga kesehatan milik pemerintah itu tidak memiliki dokter spesialis anak.
Sementara itu, kolega Tarmizi, dr. Eston Iskandar Tarigan, Sp.B dan dr. Erwynson Saut Simanjuntak, Sp.OG, juga melayangkan surat ke DPRD Dairi, terkait “pemecatan” tersebut. Mereka menyatakan, dr. Tarmizi bekerja dengan baik dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran terhadap pelayanan kedokteran selama bertugas di RSUD Sidikalang.
Kerjasama dengan Tarmizi dalam pelayanan sangat baik. “Jam berapapun ditelepon, akan hadir jika berhubungan dengan pelayanan pasien anak”, jelas Saut Simanjuntak.
Eston dan Saut menyebut, Tarmizi adalah tenaga medis non PNS yang memiliki kinerja baik dan tulus melayani pasien. Tingkat kehadiran juga tinggi. Mereka turut bersedih atas beban menimpa rekannya. Soalnya, Tarmizi masih bekerja, Selasa (2/1/2022) tetapi pada hari itu juga dikenai pemberhentian.
Tarmizi dan Kolega berharap, DPRD Dairi dan pihak terkait memberi atensi dan segera merespon aspirasi yang disampaikan. (NGL)