DETEKSI.co – Dairi, Anggota DPRD Dairi Bona Sitindaon dari Fraksi Demokrat dan Hendra Christian P Tambunan Fraksi PDI Perjuangan mengkritik dan mempertanyakan pertimbangan Pemkab Dairi menetapkan 25 Nopember 2021 sebagai penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.
“Tanggal 25 November setiap tahunnya merupakan hari kebesaran bagi guru diseluruh wilayah NKRI, pertimbangan apa sehingga Pilkades serentak dilakukan pada hari itu?”, sebut Bona Sitindaon pada pemandangan umum disampaikan dalam paripurna beragendakan Pemandangan Umum Anggota DPRD rangkaian pembahasan R APBD tahun 2022, Jumat (19/11/2021).
Mohon penjelasan Bupati, Apakah ada unsur politik untuk dan maksud menghilangkan hak suara guru?, tambah Bona.
Kriitik yang sama dilontarkan Hendra Tambunan. Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, hari itu semestinya menjadi sebuah kesempatan dan momentum bagi masyarakat untuk menghargai dan memberikan apresiasi terhadap perjuangan dan jasa-jasa guru.
Penyelenggaraan Pilkades bersamaan dengan peringatan hari besar, dapat berdampak pada berkurangnya partisipasi warga dalam menyalurkan hak pilih dan dalam hal ini Pemkab Dairi tidak cermat.
Bupati Dairi dijadwalkan akan menyampaikan nota jawaban terhadap pemandangan umum anggota DPRD, pada Senin (22/11/2021) mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar kepada wartawan menyebut, penentuan hari penyelenggaraan pilkades tidak mempertimbangkan hari itu sebagai hari guru.
“kita hanya menghitung berdasarkan masa kerja P2KD yang hanya 4 bulan, yang dalam kurun waktu dimaksud, tahapan sudah direncanakan dan diatur apa yang akan dikerjakan dan untuk berapa hari dikerjakan, semuanya sudah terencana, dan kalau kemudian hari itu merupakan hari guru, itu diluar pertimbangan kita”, sebut Junihardi..
“Yang pasti, 25 November 2021 bukan hari libur, lagipula banyak hari- hari yang berkaitan dengan profesi”, terangnya. (NGL/Ulak).