DPRD Medan Sahkan R.APBD TA 2024 Sebesar Rp 8 Trilun Lebih

DETEKSI.co – Medan, DPRD Kota Medan telah menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 8.026.297.907.872 pada Rapat Paripurna DPRD Medan pada Senin (20/11/2023). Pimpinan rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim dan dimulai dengan penyampaian laporan pembahasan RAPBD oleh pansus.

Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan opini dari Fraksi-fraksi, di mana seluruh Fraksi (8 Fraksi) menyetujui APBD Kota Medan untuk tahun 2024 sebesar Rp 8 triliun lebih. Setelah itu, dilakukan penandatanganan/pengambilan keputusan yang sekaligus menjadi persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Wali Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan Tahun 2024.

Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga, H Rajudin Sagala, Bahrumsyah dan Wali Kota Medan Bobby Nasution turut serta dalam penandatanganan tersebut. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, unsur Forkopimda Medan, OPD, serta seluruh Camat dan Lurah.

Wali Kota Bobby Nasution mengatakan dalam sambutannya, kesepakatan dan persetujuan tersebut berkaitan dengan asumsi-asumsi makro yang mencerminkan sasaran pembangunan kota yang ingin dicapai bersama pada tahun 2024, termasuk kerangka anggaran APBD pada 2024 yang meliputi bidang pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Kesepakatan tersebut memiliki pandangan yang sama antara Pemko dan DPRD Medan, meliputi target pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, income perkapita, tingkat kemiskinan, dan lain-lain, diharapkan dapat mencerminkan program kerja prioritas guna meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan kota secara luas.

Pandangan dari sisi kerangka anggaran juga telah disepakati, yaitu proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 7,5 triliun lebih dengan komposisi yang bersumber dari PAD sebesar Rp 3,7 triliun lebih (49,77 persen), dana transfer sebesar Rp 3,6 triliun lebih (48,8 persen), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 109,1 miliar lebih.

Untuk menutupi defisit anggaran, disepakati pula pembiayaan penerimaan sebesar Rp 450 miliar. Persetujuan bersama terhadap R-APBD Tahun 2024, dari sisi belanja daerah, DPRD dan Pemko menyepakati sebesar Rp 8,02 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 5,5 triliun lebih (68,8 persen) dari total proyeksi belanja daerah dan alokasi untuk belanja modal sebesar Rp 2,4 triliun lebih (30,2 persen) dari total belanja daerah.

Dalam belanja operasional, juga ada alokasi belanja hibah, khususnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, struktur dan postur APBD tahun 2024 dari sisi pendapatan daerah diharapkan dapat menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk tetap dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD sebagaimana yang diharapkan bersama dengan tidak menambah beban bagi masyarakat.

Melalui struktur dan postur APBD ini, diharapkan pula bahwa dari sisi belanja daerah dapat dikelola secara efisien dan efektif. Hal ini juga dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh dan berkembangnya perekonomian kota. Arah kebijakan APBD yang disepakati ini juga mencerminkan kolaborasi dan sinergi antara APBD Kota dengan APBD Propinsi dan juga APBN, guna menyelesaikan dan menuntaskan program-program strategis pembangunan yang sudah ditetapkan, baik di bidang infrastruktur, sosial ekonomi dan lainnya. (Van)