DETEKSI.co – Dairi, Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi, Idrus Maha, mengaku telah dua kali berkirim surat kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 tentang penempatan Bahan Kampanye Pemilu (BKP) dan Alat Peraga Kampanye (APK), namun sejumlah partai masih tetap saja membandel, dan substansi surat tidak diindahkan.
“Pendekatan yang kita lakukan dimulai dari pendekatan persuasif dengan berkirim surat imbauan agar masing-masing Partai mempedomani ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam penempatan Bahan Kampanye Pemilu dan Alat Peraga Kampanye. kita juga berharap agar APK yang sempat tertempel diluar ketentuan, diturunkan sendiri oleh pemilik APK”, sebut Idris, Selasa (23/01/2024) di ruang kerjanya.
Menurutnya, surat pertama tertanggal 11 Januari 2024 dan kemudian disusul dengan surat tertanggal 20 Januari 2024, sayangnya kurang diindahkan. BKP dan APK tetap menyomak hingga mengganggu estetika dan kenyamanan terutama di sepanjang jalan Ahmad Yani dan SM Raja Sidikalang.
Ditegaskan, median jalan dan tiang listrik bukan lokasi penempatan APK. Pemasangan Baliho dan Banner di median Jalan dan Tiang listrik merupakan pelanggaran.
Selain itu lokasi lain yang dilarang menjadi lokasi penempatan APK diantaranya adalah Rumah Ibadah, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan, gedung maupun kompleks Sekolah, fasilitas pemerintah dan sarana prasarana publik, termasuk jalan protokol.

Menurut Idrus, Bahan Kampanye Pemilu juga dilarang dipasang pada taman dan pepohonan.
Ditanya tentang langkah penertiban dan penindakan, Idrus menyebut akan segera berkordinasi dengan pihak terkait, termasuk berkirim surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi.
“Hari ini, kami akan berkirim surat kepada Satpol PP dan instansi tekhnis untuk langkah penertiban” sebut Idris.
Sementara itu, median jalan di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan SM Raja Sidikalang, terlihat disesaki bendera Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan baliho calon legislatif. Baliho Caleg dan Capres-Cawapres juga terikat dan menempel pada tiang Lampu Penerangan Jalan, termasuk pada median jalan yang persis didepan sekretariat Bawaslu Dairi.
Kondisi itu berpotensi mengganggu pengguna jalan, karena membatasi pandangan terhadap kenderaan yang datang dari arah berlawanan terutama saat pengendara akan berputar arah. Selain itu bambu yang dijadikan tiang bendera dan umbul-umbul ada yang miring hingga condong ke arah jalan, bahkan beberapa diantaranya tumbang ke area lintasan. (Ngl)