Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Medan Tembung, Satu Diantaranya Masih Bebas Berkeliaran

DETEKSI.co – Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Indra Sutrimo Fernando Nababan (28) warga Jalan Pancing, Medan Deli, Kota Medan yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Anehnya, pihak Polsek Medan Tembung hanya menangkap dua dari tiga pelaku tersebut. Kedua pelaku itu diketahui bermarga Nainggolan dan Sihombing.

Sedangkan pelaku yang belum ditangkap dan diduga masih bebas berkeliaran kota Medan bermarga Simamora.

Hal itu, diungkapkan Indra Sutrimo Fernando Nababan kepada wartawan di Mako Polsek Medan Tembung, Selasa (18/2/2025) sore.

“Saya dihubungi penyidik pembantu Polsek Medan Tembung bang, bahwa dua pelaku yang menganiaya saya sudah ditangkap. Dan saya disuruh datang ke Polsek Medan Tembung dengan membawa dua saksi untuk di BAP,” ucap Indra Sutrimo Fernando Nababan.

Ia juga meminta agar pihak Polsek Medan Tembung menangkap pelaku lainnya yang diduga bermarga Simamora.

Karena, menurutnya pelaku bermarga Simamora itu diduga masih bebas berkeliaran diseputaran rumahnya atau di TKP.

“Saya minta pihak Polsek Medan Tembung segera menangkap bermarga Simamora itu dan di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indra Sutrimo Fernando Nababan berharap, agar pihak Polsek Medan Tembung memproses para pelaku secara hukum atas perbuatannya yang sampai saat masih syok atas peristiwa tersebut.

“Saya harap pihak Polsek Medan Tembung memproses para pelaku secara hukum atas perbuatannya guna saya mendapatkan keadilan hukum,” pintanya seraya berkata ketiga pelaku tersebut diduga merupakan pecandu Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul ketika di konfirmasi, Rabu (19/2/2025) sore, terkait telah diamankannya dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Indra Sutrimo Fernando Nababan warga Jalan Pancing, Medan Deli, Kota Medan yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Hingga berita ditayangkan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul tidak menjawab.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang ketika di konfirmasi terkait telah diamankannya dua dari tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Indra Sutrimo Fernando Nababan (28) warga Jalan Pancing, Medan Deli, Kota Medan yang terjadi beberapa bulan yang lalu di Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, “Kt cek ke penyidik ya bang,” jawabnya via WhatsApp, Rabu (19/2/2025) sore.

Berita sebelumnya, para pelaku penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1324/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 08 September 2024 pukul 03.37 WIB,

Ketika itu korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor, kemudian korban melihat keributan di depan warung tuak Jalan Tirtosari Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, melihat keributan itu lalu korban berhenti dan turun dari sepeda motor untuk melerai keributan tersebut, tiba-tiba salah seorang pelaku langsung memukuli korban beberapa kali ke bagian wajah pelapor hingga mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kiri, kemudian datang teman-teman korba dan warga sekitar melerainya. (Pea)