DETEKSI.co-Medan, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru telah menetapkan tersangka MZ dan AZ sebagai tersangka kasus penganiyaan secara bersama – sama terhadap Onekhesi Lawolo alias Ones (27) warga Jalan Kenari 22 Perumnas Mandala, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, korban yang juga wartawan itu meminta kepolisian untuk menangkap semua yang terlibat tidak hanya dua orang tersebut tapi semua pelaku harus ditangkap dan dipenjara.
“Saya berharap agar pelaku lainnya ditangkap. Karena pelaku itu lebih dari dua orang,” kata Ones saat ditemui di Polsek Medan Baru, Kamis (27/10/2022).
Kuasa Hukum korban, Yudikar Zega, SH menyebutkan dalam kejadian peristiwa penganiyaan itu ada sekitar enam orang dugaan pelaku sesuai keterangan kliennya. Hingga saat ini polisi baru dua pelaku yang diamankan di Polsek Medan Baru.
“Kami mangapresiasi kepolisian Medan Baru yang dua pelaku telah diamankan. Saya berharap dalam hitungan hari, Kepolisian tegas bisa semua pelaku dapat ditangkap dan di proses secara hukum,” tegas Yudikar Zega kemarin.
Ditambahkanya, pelaku lainnya atau yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersangka itu agar segera dijemput paksa. Sebab, pelaku itu nanti khawatir dapat melarikan diri dari Kota ini.
“Itulah yang kita khawatir pelaku lainnya dapat melarikan diri. Saya dengar info, pelaku lainnya sudah dipanggil sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Disitu kita berharap polisi secepatnya menangkap pelakunya agar pelaku itu bertanggungjawab atas perbuatannya,” tuturnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp tidak terbalas dan juga dihubungi tidak dijawab. (TIM)