Dua Pria di Tulang Bawang Barat Ditangkap Polisi karena Sabu

DETEKSI.co – Lampung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Samsi Rizal, Kamis (16/10/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing ZR (18), warga Kelurahan Daya Murni, dan MRB (24), warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. 3 paket sabu dalam plastik klip berbagai ukuran;
  2. puluhan plastik klip kosong;
  3. 2 set alat hisap sabu (bong);
  4. 3 pirek kaca;
  5. 1 timbangan digital;
  6. 2 unit handphone (Samsung Galaxy A06 dan Realme C11), dan
  7. 1 tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan catatan dugaan transaksi narkotika.

Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup AKP Samsi Rizal. (Humas Polres Tubaba/Yusri)