Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, Kejatisu Kembali Periksa Puluhan Saksi

Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. (DETEKSI.co/Zatam)

DEKEKSI.co – Tapteng, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, membenarkan pemanggilan terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) UPTD Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BOK dan Jaspel tahun 2023, Selasa (15/10/2024).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil 22 saksi selaku penerima dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2023.

“Ya benar. Semua sudah ditangani aparat penegak hukum (APH). Percayakan saja semua kepada Kejatisu,” ujar Sugeng, melalui aplikasi Whatsshap, Rabu (16/10/2024).

Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan, ke-22 ASN tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka N, mantan Kadis Kesehatan Tapteng, terkait penggunaan dana BOK dan dana Jaspel Puskesmas, di seluruh Tapteng Tahun Anggaran 2023.

Surat pemanggilan pemeriksaan ke-22 ASN tersebut, ditandatangani Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, yang juga ditujukan ke Sekda Tapteng pada 8 Oktober 2024, perihal minta bantuan untuk pemanggilan ke-22 orang tersebut. Diantara mereka yang dipanggil ada 8 orang dokter umum dan dokter gigi, sedang yang lainnya tenaga medis seperti bidan dan beberapa pejabat serta staf di Dinkes Tapteng.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu menahan N, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Naspel) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023.

“Tersangka mengumpulkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Tapteng, dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK serta uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas, dengan modus dana taktis Dinkes,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan.

Dari praktik ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pada penggunaan BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023. Yos mengatakan, N ditahan karena tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi ini. (Zatam)