Deteksi.co – Tangsel, 29/09/2020 Dalam beberapa hari terakhir menjelang akhir September Telah beredar 3 (tiga) buah rekaman video yang saling berkaitan satu sama lain berisi peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada, dalam video pertama yakni pada tanggal 27 September 2020 bertempat di Rumah Willy Prakasa di Kp. Rawa Macek, RT.08/RW.03, Kel. Ciater, atas nama JARI’ 98, Willy Prakarsa membuat pernyataan bahwa JARI”98 akan melakukan deklarasi dukungan kepada Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan periode 2020-2025, namun belum menentukan pasangan siapa yang akan di dukung.
Selanjutnya dalam Video Kedua yakni pada Tanggal 16 September 2020, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mendatangi Rumah Willy Prakasa, dalam video tersebut terlihat Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memasuki Rumah Willy Prakasa dan didampingi oleh dr. Suhara Manulang yang diketahui merupakan Koordintor Rumah Lawan Covid Kota Tangsel yang memakai rompi berwarna hijau toska yang diketahui identik dengan warna baju Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Nomor Urut 3 yakni Benyamin-Pilar, dalam video tersebut juga terlihat Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany melakukan foto-foto dengan masyarakat yang hadir di tempat tersebut, tanpa menjaga jarak dan terlihat sebagian masyarakat disana tidak menggunakan masker.
Dalam video ketiga Tanggal 26 September 2020 bertempat disebuah Lapangan Bola Rawa Macek Kel. Ciater, Willy Prakasa terlihat membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang hadir dan juga menyampaikan bahwa JARI’98 Mendukung Pasangan Calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Icsan pada pilkada tangsel tahun 2020. Selain itu dalam acara tersebut Willy Prakasa terlihat tidak menggunakan Masker dan melanggar protokol covid 19, video ketiga ini diduga memiliki kaitan dengan dengan video kedatangan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ke Rumah Willy Prakasa pada tanggal 16 September 2020.
Bahwa berdasarkan hal tersebut terjadi dugaan pelanggaran beberapa aturan tentang Pemilihan Umum dintaranya sebagai berikut :
Pasal 187A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Ketentuan Pasal 7 poin a dan poin c PKPU nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
terdapat pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta;
seluruh peserta yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas jelas dan terang telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Willy Prakasa untuk itu kami meminta bawaslu Tangerang selatan untuk mengusut tuntas kejadian tersebut demi tegaknya keadilan dan terciptanya proses demokrasi yang bersih.
Atas dugaan pelanggaran pemilihan tersebut, Pelapor Rivaldi, S.H.,MH. Melaporkan Willy Prakasa (JARI’ 98′) ke Bawaslu Kota Tangerang Selatan. ( Anjas Milan )