DETEKSI.co – Tapteng, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, S.Pd menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang mencapai Rp75 juta per bulan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, diduga dialokasikan untuk membayar tunjangan guru PNS, termasuk dirinya sendiri.
Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan dari orang tua siswa yang merasa dana SPP tidak sesuai peruntukannya. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) X Sibolga Tapteng, melalui Kasi Capdisbid SMK, Hisar Silaban, telah memanggil Kardi Simanjuntak untuk klarifikasi.
Hisar Silaban menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan administrasi, mengingat guru PNS sudah menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.
“Ini jelas menyakiti hati orang tua siswa, karena mereka tahu PNS sudah digaji,” ujarnya, Jumat (29/08/2025).
Kacabdis telah menginstruksikan Kardi Simanjuntak dan bendahara SPP untuk segera mengembalikan dana yang telah digunakan, yang nantinya akan diprioritaskan untuk kepentingan sekolah.
“Pengembalian uang ini akan diprioritaskan untuk kepentingan yang lebih bermakna di sekolah,” tegasnya.
Kardi Simanjuntak dijadwalkan akan menggelar rapat dengan para guru untuk membahas mekanisme pengembalian dana.
Hisar Silaban menyatakan akan menunggu laporan lebih lanjut dari pihak sekolah terkait hasil rapat tersebut.
SPP sendiri merupakan dana yang dikumpulkan dari siswa untuk mendanai operasional dan pengembangan sekolah, termasuk infrastruktur, peralatan pendidikan, pengembangan kurikulum, pelatihan guru, serta biaya operasional lainnya.
“Bisa dicicil sampai akhir tahun. Bisa diangsur, karena kalau dana itu dikembalikan, akan digunakan kembali ke operasional sekolah,” kata Hisar.
Ia juga menegaskan agar penggunaan SPP diprioritaskan untuk kepentingan sekolah maupun penunjang pembelajaran siswa.
“Walaupun tunjangan Kepala Sekolah saat ini kecil, namun kita tidak setuju kalau diambilnya dari SPP, biarlah peruntukan SPP itu untuk hal-hal yang lebih urgent,” tegasnya.
Menanggapi instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penghapusan biaya SPP untuk SMA/SMK, Hisar Silaban menjelaskan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Sibolga Tapteng belum menerima pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Hingga saat ini kita di Sibolga Tapteng belum menerima pemberitahuan. Dan yang kita ketahui baru di Wilayah Nias yang berjalan itu,” tuturnya. (Jobbinson Purba)











