DETEKSI.co – Medan, Satu unit bangunan berlantai 4 yang berada di Jalan Surau Gang Cik Ditiro No.6 Kel. Sei Putih Timur, Kec. Medan Petisah, Kota Medan ini diketahui izin bangunan telah menyimpang dari permohonan SIMB yang diberikan ke dinas perizinan kota Medan.
Maka, berdasarkan surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, pemilik bangunan memohon izin mendirikan bangunan 1 (satu) unit berlantai 2 (dua). Sementara sesuai hasil pemeriksaan dari DKPPR Kota Medan diketahui bangunan malah berjumlah 4 (empat) lantai.
Dinas DPKPPR Kota Medan sesuai surat yang sampai kepada pemilik sudah melayangkan surat teguran 1, 2 dan ke 3, kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan, namun, terkesan diabaikan.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2021 DPKPPR Kota Medan pun sudah menyurati pihak Satpol PP Kota Medan agar melakukan penindakan terhadap bangunan yang diketahui menyalah tersebut.
Permasalahan pelanggaran SIMB ini pun sampai kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung yang merupakan wakil rakyat dari Dapil I kota Medan. Lewat laporan dari perwakilan warga di Jalan Surau, Dumapun sempat melakukan peninjauan langsung melalui tim nya kelapangan dan benar saja, terdapat satu unit bangunan berlantai 4 sesuai yang diadukan warga setempat kepadanya.
Untuk itu, Dame Duma Sari Hutagalung meminta sikap tegas Kasatpol PP Kota Medan untuk segera turun melakukan penindakan terhadap satu unit bangunan yang diketahui menyalah dari SIMB yang dimohonkan kepada dinas Perizinan kota Medan. Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, bahwa Walikota Medan, Bobby Nasution telah bekerja keras untuk menurunkan kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan, dan agar langkah walikota Medan tersebut diikuti oleh OPD Kota Medan.
“Kepala DPKPPR Kota Medan telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Medan agar segera menindak bangunan diketahui menyalah tersebut, dan ini harus segera ditindaklanjuti. Sudah jelas ada penyalahgunaan SIMB oleh pemilik atau penanggungjawab bangunan. Izin yang dimohonkan tidak sesuai,” ujar poltisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini, Rabu (16/6/2021).
Duma pun berharap, agar penertiban bangunan diketahui menyalah terus dilakukan di kota Medan, sehingga para provider maupun pemilik bangunan dapat tertib aturan dalam mengurus IMB.
“Dinas Perizinan kota Medan seperti DPMPTSP Kota Medan, DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan harus sinergi dan lebih selektif untuk mengeluarkan izin dan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sehingga tidak terjadi kebocoran PAD akibat ulah dari oknum-oknum nakal,” tutupnya. (Red/Van)