DETEKSI.co-Jakarta, Kuasa hukum Koordinator Nasional (Kornas) THS-THM Periode 2023-2026, Onesius Gaho, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang mengaku sebagai Kornas dan Sekretaris THS-THM, yang diduga telah menyebarkan surat permintaan sumbangan kepada anggota THS – THM tanpa sepengetahuan dan persetujuan.
Somasi tersebut dilayangkan setelah beredarnya surat dengan kop THS-THM yang mencantumkan nama oknum yang mengklaim diri sebagai pengurus nasional. Dalam surat itu, pihak tersebut meminta bantuan dana kepada anggota dengan mengatasnamakan organisasi.
“Ini tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan moral organisasi. Mereka bukan bagian dari kepengurusan Koornas THS-THM yang sah periode 2023-2026,” tegas Onesius Gaho dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik organisasi. Pihaknya pun telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk salinan surat dan rekam jejak digital, sebagai dasar untuk langkah hukum lanjutan apabila somasi tidak diindahkan.
“Organisasi kami menjunjung tinggi transparansi dan integritas. Karena itu, segala bentuk pemalsuan identitas, pencatutan jabatan, hingga penggalangan dana ilegal akan kami tindak tegas,” kata Onesius.
Lebih lanjut , lanjut Pengacara Antonius Aty Boy menegaskan bahwa hal ini merupakan peringatan terakhir sebelum pihaknya membawa persoalan ini ke ranah pidana dan perdata, termasuk melapor ke pihak kepolisian.
Ia pun mengimbau masyarakat serta seluruh jaringan THS-THM di tingkat keuskupan hingga paroki agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai pengurus nasional di luar struktur resmi.
“Kami mengajak semua anggota dan simpatisan THS-THM untuk tetap solid dan tidak terprovokasi. Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke Kornas resmi,” pungkas Aty Boy.(Ril)













